25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Materai Rp10.000 Sah Digunakan untuk Dokumen Elektronik

KALTENGPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan
pembaruan tarif bea materai menjadi tarif tunggal Rp 10.000. Direktur Jenderal
Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah
melakukan penyesuaian tarif ini adalah karena tidak adanya evaluasi selama
puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, tarif bea
materai yang baru, akan mulai berlaku pada awal 2021. “Tarifnya sudah 20 tahun
tidak naik. Ini yang menjadi urgensi, dasar, alasan pada waktu kita mengusulkan
untuk mengubah bea meterai,” ujarnya secara virtual, Rabu (30/9).

Suryo mengungkapkan, ketika UU
Bea Meterai pertama disahkan yakni tahun 1985, tarif yang berlaku ialah Rp 500
dan Rp 1.000. Lalu, pada tahun 2000 atau 15 tahun setelahnya baru dinaikkan
menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca Juga :  Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Bina Rumah BUMN Yogyakarta dengan 46.700 Anggota

“Kenapa tidak naik? Karena UU
Nomor 13 Tahun 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum 6 kali lipat. Jadi,
Rp 500 menjadi Rp 3.000, lalu Rp 1.000 menjadi Rp 6.000,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, UU Bea
Meterai yang baru juga mengakomodasi bentuk dokumen yang sudah berubah
mengikuti perkembangan zaman. Suryo menjelaskan, dengan UU baru ini maka
pemerintah menyediakan materai yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.

“Satu hal ketika kami mengubah UU
Bea Meterai ini, karena sudah banyak dokumentasi-dokumentasi yang dibentuk
dalam bentuk elektronik. Apalagi kita punya UU ITE yang menyatakan dokumen itu
sah meski dibuat dalam bentuk elektronik,” tuturnya.

KALTENGPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan
pembaruan tarif bea materai menjadi tarif tunggal Rp 10.000. Direktur Jenderal
Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah
melakukan penyesuaian tarif ini adalah karena tidak adanya evaluasi selama
puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, tarif bea
materai yang baru, akan mulai berlaku pada awal 2021. “Tarifnya sudah 20 tahun
tidak naik. Ini yang menjadi urgensi, dasar, alasan pada waktu kita mengusulkan
untuk mengubah bea meterai,” ujarnya secara virtual, Rabu (30/9).

Suryo mengungkapkan, ketika UU
Bea Meterai pertama disahkan yakni tahun 1985, tarif yang berlaku ialah Rp 500
dan Rp 1.000. Lalu, pada tahun 2000 atau 15 tahun setelahnya baru dinaikkan
menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca Juga :  Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Bina Rumah BUMN Yogyakarta dengan 46.700 Anggota

“Kenapa tidak naik? Karena UU
Nomor 13 Tahun 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum 6 kali lipat. Jadi,
Rp 500 menjadi Rp 3.000, lalu Rp 1.000 menjadi Rp 6.000,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, UU Bea
Meterai yang baru juga mengakomodasi bentuk dokumen yang sudah berubah
mengikuti perkembangan zaman. Suryo menjelaskan, dengan UU baru ini maka
pemerintah menyediakan materai yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.

“Satu hal ketika kami mengubah UU
Bea Meterai ini, karena sudah banyak dokumentasi-dokumentasi yang dibentuk
dalam bentuk elektronik. Apalagi kita punya UU ITE yang menyatakan dokumen itu
sah meski dibuat dalam bentuk elektronik,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru