32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Haji Dibatalkan, 50 Persen Calon Jemaah Haji Kalteng Tarik Dana Peluna

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, sejumlah calon jemaah
menarik kembali biaya haji. Di Provinsi Kalteng ada sekitar 50 persen calon jemaah
haji yang harusnya berangkat 2020 menarik dana haji.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU)
Mohamd Asbli mengatakan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020
akibat pandemi covid-19. Dengan pembatalan tersebut, pemeritnah telah keluarkan
kebijakan, jemaah boleh menarik dana haji yang sudah disetorkan.

“Berdasarkan data kita, di Kalteng juga
ada calon jemaah yang menarik dana haji. Untuk persentasi sekitar 50
persen,” ucapnya.

Namun, dana haji yang ditarik oleh calon jemaah
merupakan dana pelunasan. Sementara pokok atau setoran pertama tidak ditarik.
Pasalnya, jika ditarik habis, maka secara otomatis membatalkan pemberangkatan
dan keluar dari daftar tunggu.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Berharap Ben-Ujang Bangun Jalan Akses ke Pagatan

“Dana yang
ditarik jemaah, dana pelunasan haji. Untuk pokok dana haji atau setoran awal
mengantri pemberangkatan tidak ditarik. Jadi mereka yang menarik dana
pelunasan, daftar tunggunya tetap dan akan diberangkatkan 2021, jika pandemi
telah berakhir,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, sejumlah calon jemaah
menarik kembali biaya haji. Di Provinsi Kalteng ada sekitar 50 persen calon jemaah
haji yang harusnya berangkat 2020 menarik dana haji.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU)
Mohamd Asbli mengatakan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020
akibat pandemi covid-19. Dengan pembatalan tersebut, pemeritnah telah keluarkan
kebijakan, jemaah boleh menarik dana haji yang sudah disetorkan.

“Berdasarkan data kita, di Kalteng juga
ada calon jemaah yang menarik dana haji. Untuk persentasi sekitar 50
persen,” ucapnya.

Namun, dana haji yang ditarik oleh calon jemaah
merupakan dana pelunasan. Sementara pokok atau setoran pertama tidak ditarik.
Pasalnya, jika ditarik habis, maka secara otomatis membatalkan pemberangkatan
dan keluar dari daftar tunggu.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Berharap Ben-Ujang Bangun Jalan Akses ke Pagatan

“Dana yang
ditarik jemaah, dana pelunasan haji. Untuk pokok dana haji atau setoran awal
mengantri pemberangkatan tidak ditarik. Jadi mereka yang menarik dana
pelunasan, daftar tunggunya tetap dan akan diberangkatkan 2021, jika pandemi
telah berakhir,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru