PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dewan
mendorong agar pemerintah desa (pemdes) mempunyai data base untuk setiap lahan
yang sudah dilakukan pengadministrasian.
Sehingga ketika yang ada
mengajukan di objek yang sama, bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang
lebih mendalam. Pasalnya, persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah ini
menyebabkan rentetan konflik pertanahan.
Apalagi jika di kawasan tersebut
terdapat investor. Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Doni mengharapkan, setiap kelurahan dan pemdes melalui kepala
desa, harus mampu menjadi tempat pertama dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Karena pengadministrasian pertama dilakukan di tingkat tersebut.
“Hal ini guna mencegah konflik
sengketa lahan. Untuk itu perlu adanya data base di tingkat desa,†kata Doni,
Jumat (18/9).
Legislator PDIP ini sangat
mendukung agar di tingkat desa ada transformasi penting pengelolaan dan inventarisasi tanah di wilayah desa tersebut. Jika tidak tersistem rapi, surat
dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam data base desa secara
komputer. Apalagi, desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku
induk atau register. Saatnya desa untuk pengolahan data mesti
terkomputerisasi, Sebab sekarang era
kemajuan zaman. Ditambah lagi database ini bisa aman dan bertahan lama sampai
puluhan tahun ke depan.
“Jangan hanya mengandalkan
administrasi yang diolah secara manual. Seharusnya ada inovasi dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Salah satunya dengan memiliki
database,†harapnya.
Diakuinya, kadang sengketa tanah
antarwarga ini memiliki legalitas sama-sama ada surat keterangan tanah (SKT)
dan dikeluarkan desa yang sama pula.