PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya, melanjutkan Patroli Pengawasan dan Penegakan Peraturan Wali Kota
Palangka Raya (Perwali) nomor 26 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan,.Senin
(4/9) malam.
Pada patroli kali ini petugas berhasil menjaring 34 orang
pelanggar protokol alias warga yang tak pakai masker di sekitar Komplek
Pertokoan Pasar Besar tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Senin
(14/9) malam.
Pelanggar protokol kesehatan menyanyikan lagu kebangsaan
dan menghapal Pancasila di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9)
malam. (FOTO : EDY/KALTENGPOS.CO)
Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
melalui Ketua Hariannya, Emi Abriyani mengatakan, bahwa untuk patroli yang
dilanjutkan pada malam hari, ada 34 orang yang ditemukan tidak menggunakan
masker sehingga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Malam ini ada terjaring sebanyak 34 orang yang
tidak memakai masker, untuk sanksi administrasi ada delapan orang yang membayar
ke bank, dan sisanya 26 orang memilih untuk sanksi sosial,” kata Emi
Abriyani usai melaksanakan patroli, Senin (14/9) malam.
Dijelaskan Emi, bahwa untuk sanksi sosial yang dilakukan
yaitu pelanggar menjalani sanksi sosial mengambil sampah-sampah yang ada di
jalan dan sekitar pasar. Bahkan, untuk membangkitkan rasa cinta nasionalisme
terhadap Indonesia pelanggar juga mengungkapkan atau menghapal pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Sesuai Perwali
untuk sanksi administrasi nya 100 ribu
rupiah, karena warga masyarakat sendiri memilih mereka tidak mau membersihkan
atau mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan, mereka memilih untuk membayar
sanksi administrasi,” pungkasnya.