KUALA
KAPUAS – Kepala
Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi mengatakan, pada
prinsipnya Diskominfo Kapuas telah mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai
sarana dan prasarana di bidang informatika. Hal itu yang dapat mendukung
terlaksananya TPP ini di Januari 2021.
Adapun
klasifikasi pemberian TPP di Lingkungan Pemkab Kapuas adalah ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, ASN yang menduduki Jabatan Fungsional dan ASN
yang menduduki Jabatan Administrasi. Khusus
PNS yang mendapatkan tambahan penghasilan lainnya seperti Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Bagian
Barang/Jasa dapat memilih salah satu tambahan penghasilan yang menguntungkan.
Disampaikannya, dalam
rangka penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang tujuannya untuk memicu kinerja pegawai, maka Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengundang Badan Kepegawaian dan Sumber
Daya Manuasia (BKSDM) untuk membahas rapat lanjutan.
“Kita juga mengharapkan seluruh Perangkat
Daerah untuk mempersiapkan administrator dan operatornya dalam pengelolaan
aplikasi di masing-masing PD,†katanya.