PALANGKA
RAYA-Berkenaan
rencana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) RI yang akan memberikan subsidi kuota kepada peserta didik hingga
dosen, memang sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan
memberikan pengawasan terhadap rencana pelaksanaan tersebut.
Kepala Ombudsman
Perwakilan Kalteng Biroum Bernardianto mengatakan, dalam undang-undang memang
ombudsman berwewenang melakukan pengawasan pelayanan publik, artinya
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah apakah di lakukan sesuai
aturan dan prosedur yang ada atau tidak? Seperti tidak diskriminasi dan tidak
menguntungkan salah satu pihak serta tidak melakukan di luar wewenang.
“Berkenaan substansi
bagaimana pola pembagian kuota memang kami tidak terlibat, kecuali jika ada kebijakan
dan kami melihat itu ada potensi mal, maka kami akan berikan masukan agar tidak
jadi potensi mal. Jika tidak, maka pelaksanaan itu berjalan sesuai aturan,â€
katanya saat diwawancarai, Senin (31/8).
Diungkapkannya,
berkenaan dengan pemberian kuota bagi peserta didik hingga dosen, pihaknya
berpikir tidak ada potensi mal. Posisi ombudsman, lanjut Biroum, dalam tahapan
ini yakni mengawasi pelaksanaan itu, dilakukan dengan benar apa tidak?.
“Misal saja, yang
berhak mendapat yakni siswa, guru hingga dosen, maka yang mendapatkan subsidi
itu harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada,†ungkapnya.
Dijelaskan Biroum,
dalam melakukan pengawasan pihaknya ada pencegahan dan penanganan, pencegahan
dalam artian seblum hal-hal mal administrasi terjadi, maka pihaknya melihat
potensi itu ada atau tidak, jika tidak ada maka pihaknya tidak akan lakukan
tindakan.
“Kita mengawasi dengan
cara melihat, bertanya pada pihak-pihak seperti guru, ke sekolah-sekolah untuk
menanyakan apa sudah dapat subsidi itu, bahkan bukan tidak mungkin kami akan
koordinasi dengan Disdik Kalteng terkait hal itu,†jelasnya.
Sedangkan untuk
penanganan, apabila ada laporan masuk terkait pelaksanaan tidak sesuai dengan
aturan maka kami akan tindaklanjuti. Pihaknya dapat pula melakukan investigasi
inisiatif apabila banyak keluhan
masyarakat dan jumlah keluhan tergolong masif.
“Untuk hal ini kami
bisa lakukan investigasi tanpa laporan, tapi jika tidak ada keluhan dapat kami
simpulkan program ini berjalan dengan baik,†tegasnya.
Ditambahkannya,
pihaknya terbuka apabila ada masyarakat yang melaporkan berkenaan hal ini
nantinya. Namun, salah satu syarat pelaporan ke ombudsman yakni, terkait
keluhan itu sudah disampaikan kepada instansi terlapor.
“Misal ke Disdik atau
inspektorat, jika memang tidak ada tindaklanjut maka dapat ke kami,â€
pungkasnya.