PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya (Mura) Maret 2020, persentasi
penduduk miskin di Kabupaten bermotto Tana Malai Tolung Lingu masih di angka
6,00 persen, turun 0,28 persen dibandingkan Tahun 2019.
Ketua DPRD
Kabupaten Murung Raya Doni, mengatakan, masalah tingginya kemiskinan memang
menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya. Sebab itu, Doni sangat mendukung upaya
perekonomian di desa, sehingga akhirnya berpengaruh kepada perbaikan tingkat
kemiskinan penduduknya. Salah satunya dengan memanfaatkan dana desa secara
optimal.
“Dana Desa
harus lebih dioptimalkan untuk kegiatan ekonomi produktif, khususnya untuk
menggerakkan UMKM yang terdampak Covid-19, bumdes, koperasi atau kelompok
masyarakat, misalnya kelompok sadar wisata,” tutur Doni, Kamis (13/8).
Kemudian,
sambungnya, menurunkan isolasi ekonomi daerah, terutama daerah tertinggal yang
memiliki keterbatasan insfrastruktur.
Lebih jauh
dijelaskan legislator PDIP ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bab I Ketentuan
Umum Pasal 4 Poin C dan Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 5 Ayat 1,
bahwa dana desa harus dipublikasi dan dilaporkan serta memprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa.
“Karenanya,
keterlibatan elemen masyarakat adalah solusi yang tepat untuk pengelolaan dana
desa guna menurunkun angka kemiskinan di desa,” imbuhnya.
Ditambahkan, masyarakat pra sejahtera bisa
terlibat di sektor pengelolaan bumdes agar mendapatkan pekerjaan.
“Sehingga upaya pengentasan kemiskinan melalui dana desa perlahan-lahan
mulai tercapai,†pungkasnya.