32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tindaklanjuti Hasil Reses, DPRD Kalteng Panggil PT Nagabuana

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- DPRD
Kalteng bakal segera memanggil pihak perusahaan PT Nagabuana Aneka Piranti yang
beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka
rapat dengar pendapat (RDP) tindaklanjut dari temuan Komisi II yang
melaksanakan reses beberapa waktu lalu ke pabrik pengolahan kayu sengon
tersebut.

“Kita akan memanggil PT
Nagabhuana Aneka Piranti. Kita akan melakukan RDP dan jadwal sudah kita susun,
secepatnya akan kita laksanakan RDP,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalteng
Ina Prayawati.

Dia mengatakan, pemanggilan untuk
RDP tersebut sebagai tindaklanjut dan adanya laporan masyarakat terkait gerak
gerik perusahaan yang mencurigakan. Pasalnya, perusahaan sengon tersebut
ternyata tidak mengelolah olahan yang bersumber dari kayu sengon.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalteng Monitoring PLTU Tumbang Kajuei

Namun, pengolahan poliwood dan
kayu olahan lainnya bersumber dari kayu meranti campuran dan bukan sengon.
Dampaknya, masyarakat di Pulang Pisau yang menanam pohon sengon menjual kayu
sengon ke luar daerah.

“Pemanggilan untuk RDP ini
sebagai tindaklanjut temuan Komisi II DPRD Kalteng beberapa waktu lalu. Dan
juga banyaknya laporan masyarakat terkait kayu yang kekuar masuk perusahaan
tersebut bukan sengon. Padahal pabrik tersebut diresmikan Presiden Jokowi
sebagai pabrik pengolahan sengon,” tegas Ina.

Selain soal produksi yang bukan
sengon, perusahaan tersebut juga tidak menerapkan aturan yang layak terkait
pengupahan. Bahkan, sebagian besar karyawan belum ikut dalam BPJS.

“Intinya banyak persoapan
yang ingin kami tanyakan kepada pihak perusahaan. Dan kita tegaskan, kita tidak
ingin masuknya perusahaan hanya menambah beban bagi masyarakat atau merugikan
masyarakat,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Usulan Pembangunan Jalan Layang Kasongan-Kereng Pangi Sangat Tepat

 

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO- DPRD
Kalteng bakal segera memanggil pihak perusahaan PT Nagabuana Aneka Piranti yang
beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka
rapat dengar pendapat (RDP) tindaklanjut dari temuan Komisi II yang
melaksanakan reses beberapa waktu lalu ke pabrik pengolahan kayu sengon
tersebut.

“Kita akan memanggil PT
Nagabhuana Aneka Piranti. Kita akan melakukan RDP dan jadwal sudah kita susun,
secepatnya akan kita laksanakan RDP,” kata Anggota Komisi II DPRD Kalteng
Ina Prayawati.

Dia mengatakan, pemanggilan untuk
RDP tersebut sebagai tindaklanjut dan adanya laporan masyarakat terkait gerak
gerik perusahaan yang mencurigakan. Pasalnya, perusahaan sengon tersebut
ternyata tidak mengelolah olahan yang bersumber dari kayu sengon.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalteng Monitoring PLTU Tumbang Kajuei

Namun, pengolahan poliwood dan
kayu olahan lainnya bersumber dari kayu meranti campuran dan bukan sengon.
Dampaknya, masyarakat di Pulang Pisau yang menanam pohon sengon menjual kayu
sengon ke luar daerah.

“Pemanggilan untuk RDP ini
sebagai tindaklanjut temuan Komisi II DPRD Kalteng beberapa waktu lalu. Dan
juga banyaknya laporan masyarakat terkait kayu yang kekuar masuk perusahaan
tersebut bukan sengon. Padahal pabrik tersebut diresmikan Presiden Jokowi
sebagai pabrik pengolahan sengon,” tegas Ina.

Selain soal produksi yang bukan
sengon, perusahaan tersebut juga tidak menerapkan aturan yang layak terkait
pengupahan. Bahkan, sebagian besar karyawan belum ikut dalam BPJS.

“Intinya banyak persoapan
yang ingin kami tanyakan kepada pihak perusahaan. Dan kita tegaskan, kita tidak
ingin masuknya perusahaan hanya menambah beban bagi masyarakat atau merugikan
masyarakat,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Usulan Pembangunan Jalan Layang Kasongan-Kereng Pangi Sangat Tepat

 

Terpopuler

Artikel Terbaru