PALANGKA
RAYA-Peluang investor untuk mengembangkan investasi
di Bumi Tambun Bungai –julukan Kalteng- sangatlah besar. Apalagi Kalteng
memiliki sumber daya alam (SDA) yang cukup melimpah. Sayangnya, tidak
sepenuhnya peluang itu dilirik oleh investor. Adanya aturan yang rumit membuat
investor enggan untuk mengembangkan usaha di wilayah ini. Dampaknya pun tentu
dirasakan Kalteng. Kemajuan daerah akan menjadi lambat.
Oleh karena itu, Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran menyebut, untuk memudahkan masuknya investasi, maka perlu ada kebijakan
yang cepat. Sehingga ada manfaatnya bagi masyarakat selama menjabat, baik
sebagai bupati maupun gubernur.
“Sebenarnya Kalteng sudah ada tepung terigu,
hamparan jagung, hamparan singkong, pabrik baja ringan, pabrik baja berat. Bahan
baku dan hilirnya ada,†ungkap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rapat
koordinasi terkait reforma agraria di Aula Jaya Tingang, Rabu (29/7).
Akan tetapi, lanjut Sugianto, perkembangan dan
kemajuan Kalteng tak dapat terwujud dengan baik karena adanya aturan yang berbelit-belit,
sehingga menyulitkan berjalannya semua program pembangunan. Menyikapi kondisi
tersebut, tutur gubernur, proses birokrasi perlu dipersingkat untuk menjalankan
semua program yang ada.
“Jangan sampai waktu terbuang percuma, energi
terbuang, anggaran terbuang tanpa ada hasilnya. Sebab sebagai gubernur ada
tanggung jawab untuk daerah, yakni meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan di semua bidang,†ucapnya.
Maka dari itu, gubernur berharap penataan
reforma agraria terkait dengan membangunan food estate di Kalteng berjalan baik
dan terpadu. Ada pertanian, peternakan, dan sektor lainnya. Sugianto menegaskan
bahwa dalam rencana pembangunan food estate, Kalteng perlu memastikan lahan
sebagai area penggunaan lain (APL).
“Selama ini kami selalu berupaya untuk
menjaga hutan. Namun, jika hutan yang kami jaga akan mendatangkan uang untuk
membangun perekonomian, maka tidak dipermasalahkan. Akan tetapi, jika tidak
mendapatkan apa-apa, maka sangat disayangkan,” terangnya.
Dari sebab itu, menurut Sugianto, adanya
program food estate ini memberikan kepastian, terutama untuk kepentingan dan
kemajuan masyarakat Kalteng khususnya dan Indonesia umunya.
“Adanya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, membuat Kalteng kesulitan membangun ekonomi,
infrastruktur, dan lainnya. Apalagi banyak area pertanian yang masih berada di atas
wilayah hutan lindung,†pungkasnya.