26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Jangan Sampai Dipermainkan ! Tes Cepat di Tengah Pandemi Covid-19 Bany

PALANGKA RAYA– Anggota Komisi B DPRD Kota
Palangka Raya bidang Perekonomian dan Pembangungan Jum’atni meminta kepada
fasilitas kesehatan (faskes) setempat tidak menjadikan rapid test sebagai ajang
bisnis di tengah pesebaran pandemi Covid-19.

“Faskes penyedia layanan rapid test harus
mengikuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tentang Penetapan
Harga Tertinggi Pemeriksaan. Dengan momen yang terjadi saat ini, kami tegaskan
jangan dijadikan peluang bisnis,” tegasnya saat dibincangi awak media, Selasa
(14/7).

Berdasarkan beberapa laporan dan pantuan yang
ia dapatkan, sebagian warga mengeluhkan biaya rapid test yang dinilai terlalu
tinggi. Untuk sekali pelaksanaannya dikenakan Rp250 hingga Rp350 ribu.

Sedangkan Kemenkes sambungnya, telah menetapkan
biaya untuk melaksanakan rapid test dengan tarif Rp150 ribu. Ia berharap semua
faskes dapat mengikuti tarif yang telah di tetapkan, hal ini mengingat
perekonomian warga yang juga saat ini terdampak. Dengan harga yang relatif dan
mudah dijangkau akan sedikit membantu warga.

Baca Juga :  Tok! APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemko Palangkaraya Disahkan

“Jangan sampai dipermainkan, karena tes
cepat di tengah pandemi Covid-19 sangat banyak sekali manfaatnya, baik untuk
bepergian keluar daerah serta lain sebagainya,” terangnya.

Sekretaris Partai Amanat Nasional Kota Palangka
Raya ini juga berharap, faskes di daerah jangan sampai tidak mengindahkan surat
edaran Kemenkes. Pasalnya, selama pandemi Corona surat keterangan tes cepat
sangatlah bermanfaat bagi masyarakat guna hendak mengurus hal-hal yang
berkaitan dengan luar daerah.

“Mari kita bantu masyarakat dengan
menjalankan SE Kemenkes, sehingga tarif atau harga tes cepat di faskes tidak
mahal seperti sebelumnya
,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA– Anggota Komisi B DPRD Kota
Palangka Raya bidang Perekonomian dan Pembangungan Jum’atni meminta kepada
fasilitas kesehatan (faskes) setempat tidak menjadikan rapid test sebagai ajang
bisnis di tengah pesebaran pandemi Covid-19.

“Faskes penyedia layanan rapid test harus
mengikuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tentang Penetapan
Harga Tertinggi Pemeriksaan. Dengan momen yang terjadi saat ini, kami tegaskan
jangan dijadikan peluang bisnis,” tegasnya saat dibincangi awak media, Selasa
(14/7).

Berdasarkan beberapa laporan dan pantuan yang
ia dapatkan, sebagian warga mengeluhkan biaya rapid test yang dinilai terlalu
tinggi. Untuk sekali pelaksanaannya dikenakan Rp250 hingga Rp350 ribu.

Sedangkan Kemenkes sambungnya, telah menetapkan
biaya untuk melaksanakan rapid test dengan tarif Rp150 ribu. Ia berharap semua
faskes dapat mengikuti tarif yang telah di tetapkan, hal ini mengingat
perekonomian warga yang juga saat ini terdampak. Dengan harga yang relatif dan
mudah dijangkau akan sedikit membantu warga.

Baca Juga :  Tok! APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemko Palangkaraya Disahkan

“Jangan sampai dipermainkan, karena tes
cepat di tengah pandemi Covid-19 sangat banyak sekali manfaatnya, baik untuk
bepergian keluar daerah serta lain sebagainya,” terangnya.

Sekretaris Partai Amanat Nasional Kota Palangka
Raya ini juga berharap, faskes di daerah jangan sampai tidak mengindahkan surat
edaran Kemenkes. Pasalnya, selama pandemi Corona surat keterangan tes cepat
sangatlah bermanfaat bagi masyarakat guna hendak mengurus hal-hal yang
berkaitan dengan luar daerah.

“Mari kita bantu masyarakat dengan
menjalankan SE Kemenkes, sehingga tarif atau harga tes cepat di faskes tidak
mahal seperti sebelumnya
,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru