32.5 C
Jakarta
Friday, October 4, 2024

Duh! Sejak Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 75 Persen

KALTENGPOS.CO – Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan
Percepatan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, kasus kekerasan terhadap
perempuan melonjak drastis selama pandemi virus corona.

Data Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat, kasus
kekerasan terhadap perempuan meningkat 75 persen sejak pandemi.

Sepanjang tahun 2020, terdapat
14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari 5.548 kasus kekerasan
fisik, 2.123 kasus kekerasan psikis, 4.898 kasus pelecehan, 1.528 kasus
kekerasan ekonomi, dan 610 kasus buruh migran hingga trafficking.

“Korban tidak seharusnya
dibiarkan menghadapi ini sendirian. Mereka harus dapat bantuan dari pihak lain
pada masa pandemi ini,” kata Reisa video conference di Media Center Gugus
Tugas Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/7/2020) yang dilansir genpi.co.

Baca Juga :  Insya Allah, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April 2021

Oleh karena itu, Kementerian
Perempuan dan Pemberdayaan Anak bersama bersama United Nations Population Fund
(UNFPA) membuat protokol penanganan kekerasan di tengah pandemi.

“Agar korban terlayani dan
lembaga-lembaga penyedia tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk
kepada protokol yang diadopsi dari panduan penanganan corona berbasis gender
yang disusun oleh Pemprov DKI, LSM, Kemen-PPA dan UNFPA tahun 2020,” kata
Reisa.

KALTENGPOS.CO – Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan
Percepatan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, kasus kekerasan terhadap
perempuan melonjak drastis selama pandemi virus corona.

Data Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat, kasus
kekerasan terhadap perempuan meningkat 75 persen sejak pandemi.

Sepanjang tahun 2020, terdapat
14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari 5.548 kasus kekerasan
fisik, 2.123 kasus kekerasan psikis, 4.898 kasus pelecehan, 1.528 kasus
kekerasan ekonomi, dan 610 kasus buruh migran hingga trafficking.

“Korban tidak seharusnya
dibiarkan menghadapi ini sendirian. Mereka harus dapat bantuan dari pihak lain
pada masa pandemi ini,” kata Reisa video conference di Media Center Gugus
Tugas Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/7/2020) yang dilansir genpi.co.

Baca Juga :  Insya Allah, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April 2021

Oleh karena itu, Kementerian
Perempuan dan Pemberdayaan Anak bersama bersama United Nations Population Fund
(UNFPA) membuat protokol penanganan kekerasan di tengah pandemi.

“Agar korban terlayani dan
lembaga-lembaga penyedia tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk
kepada protokol yang diadopsi dari panduan penanganan corona berbasis gender
yang disusun oleh Pemprov DKI, LSM, Kemen-PPA dan UNFPA tahun 2020,” kata
Reisa.

Terpopuler

Artikel Terbaru