PALANGKA RAYA – Terlibat sengketa lahan di
wilayah Kota Palangka Raya, Asisten I Setda Kalteng Nurul Edy saling lapor ke
inspektorat. Pihak yang dilaporkan, yakni oknum mantan lurah dan lurah aktif.
Nurul Edy melaporkan oknum Mantan Lurah
Palangka dan Lurah Palangka ke Inspektorat Palangka Raya, melalaui kuasa
hukumnya Wikarya F Dirun. Laporan itu terkait penyalahgunaan wewenang dalam
penyerahan sebidang tanah milik Nurul Edy.
“Kita melaporkan mantan Lurah Palangka
Renteng dan Lurang Palangka Ellia Agustina. Kita melaporkan ke Inspektorat
atas penyalahgunaan wewenang,” kata Kuasa Hukum Nurul Edy, Wikarya F
Dirun.
Wikarya mengatakan, pihaknya melaporkan
mantan Lurah Palangka tersebut ke Inspektorat, lantaran dalam persidangan
terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengesahkan dua surat penyerahan
sebidang tanah fiktif.
“Atas penyalahgunaan wewenang tersebut
telah diajukan permohonan ke PTUN Palangka Raya. Dan isinya permohonan
sebagaimana putusan PTUN h. 3 s/d 11 dan jawaban termohon Lurang Panarung,
intinya tidak mau terlibat dengan konflik antara pemohon (Nurul Edy, Red)
dengan Tanto Gunawan sebagaimana jawabannya pada h. 11 s/d 16 putusan PTUN.
Kemudian permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh PTUN
Palangka Raya,” ucap Wikarya.
Menurutnya, putusan NO oleh PTUN Palangka
Raya tersebut bukan berarti pihak termohon (Lurah Palangka,Red) yang memang,
oleh karena materi belum diperiksa. “Selain itu, sebagaimana memori PK
yang telah diajukan, maka bukti bahwa putusan PTUN Palangka Raya sangat keliru.
Namun, pihak termohon menganggap putusan PTUN sudah final dan mengikat,”
ujarnya.
Sementara itu, Lurah
Palangka belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Saat di konfirmasi
melalui WA dan telepon belum juga direspon sampai saat ini.