27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Berharap PLN Menghapus Denda dan Tak Melakukan Pemutusan Jaringan

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Jumatni mempertanyakan kepada pihak terkait mengenai kabar serta keluhan masyarakat terkait tagihan listrik di tengah pandemic Covid-19. 

Dia banyak mendengar keluhan warga terkait kenaikan tagihan listrik semenjak pandemi merebak di Kota Cantik, serta adanya kebijakan untuk menggratiskan listrik serta pemotongan tarif hingga 50 persen untuk pelanggan. Untuk itu, ia ingin ada kejelasannya.

“Masyarakat banyak mengunggah lewat akun media sosial (medsos), maupun percakapan group tertentu membahas mengenai adanya kenaikan tagihan listrik. Ini yang ingin kita ketahui kebenarannya, terutama dari pihak PLN wilayah setempat. Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya dan merasa keberatan jika memang benar ada kenaikan tagihan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (7/6).

Baca Juga :  Wisata Kuliner Miliki Potensi dan Menjadi Salah Satu Produk yang Diung

Menurut anggota legislatif yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan tersebut, dengan melihat kondisi dan situasi seperti sekarang ini, hampir seluruh elemen masyarakat merasakan dampak pandemic Covid-19. Apalagi ditambah adanya kenaikan tagihan listrik dimaksud, masyarakat akan makin terbebani. Kalau pun benar ada kenaikan, lanjut dia, seharusnya bisa dikomunikasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Apalagi saat ini banyak karyawan yang di-PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Otomatis penghasilan mereka juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji, hingga parahnya apabila harus sampai PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali. Intinya, kabar kenaikan tagihan listrik ini sangat memberatkan masyarakat. Mereka kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja ada yang tidak sanggup,” jelasnya.

Baca Juga :  Produk Kesehatan Kosong, Politisi Muda Ini Dorong Pemko Operasi Pasar

Selain itu, Jumatni berharap kepada pihak PLN agar dapat membuat kebijakan untuk menghapus denda dan tak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemic ini belum berakhir.

“Pemerintah daerah juga harus turut menjalin koordinasi bersama dengan pihak PLN terkait masalah ini. Kami rasa perlu dirumuskan kembali kebijakan-kebijakan yang strategis agar tidak memberikan dampak negatif yang dapat memberatkan masyarakat,” tutup Jumatni.

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Jumatni mempertanyakan kepada pihak terkait mengenai kabar serta keluhan masyarakat terkait tagihan listrik di tengah pandemic Covid-19. 

Dia banyak mendengar keluhan warga terkait kenaikan tagihan listrik semenjak pandemi merebak di Kota Cantik, serta adanya kebijakan untuk menggratiskan listrik serta pemotongan tarif hingga 50 persen untuk pelanggan. Untuk itu, ia ingin ada kejelasannya.

“Masyarakat banyak mengunggah lewat akun media sosial (medsos), maupun percakapan group tertentu membahas mengenai adanya kenaikan tagihan listrik. Ini yang ingin kita ketahui kebenarannya, terutama dari pihak PLN wilayah setempat. Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya dan merasa keberatan jika memang benar ada kenaikan tagihan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (7/6).

Baca Juga :  Wisata Kuliner Miliki Potensi dan Menjadi Salah Satu Produk yang Diung

Menurut anggota legislatif yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan tersebut, dengan melihat kondisi dan situasi seperti sekarang ini, hampir seluruh elemen masyarakat merasakan dampak pandemic Covid-19. Apalagi ditambah adanya kenaikan tagihan listrik dimaksud, masyarakat akan makin terbebani. Kalau pun benar ada kenaikan, lanjut dia, seharusnya bisa dikomunikasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Apalagi saat ini banyak karyawan yang di-PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Otomatis penghasilan mereka juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji, hingga parahnya apabila harus sampai PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali. Intinya, kabar kenaikan tagihan listrik ini sangat memberatkan masyarakat. Mereka kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja ada yang tidak sanggup,” jelasnya.

Baca Juga :  Produk Kesehatan Kosong, Politisi Muda Ini Dorong Pemko Operasi Pasar

Selain itu, Jumatni berharap kepada pihak PLN agar dapat membuat kebijakan untuk menghapus denda dan tak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemic ini belum berakhir.

“Pemerintah daerah juga harus turut menjalin koordinasi bersama dengan pihak PLN terkait masalah ini. Kami rasa perlu dirumuskan kembali kebijakan-kebijakan yang strategis agar tidak memberikan dampak negatif yang dapat memberatkan masyarakat,” tutup Jumatni.

Terpopuler

Artikel Terbaru