26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kapolres Blusukan ke Pasar Tradisional, Imbau Masyarakat Tidak Panik

PALANGKA RAYA – Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti turun langsung untuk blusukan sembari memberikan imbauan dan
edukasi ke sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Danau Mare, Rabu (3/6/2020)
pagi.

“Polwan juga saya turunkan untuk
mengedukasi masyarakat agar membudayakan hidup sehat serta meninggalkan
kebiasaan dan perilaku yang kurang sehat,” kata Kapolres.



Sembari memberikan imbauan, AKBP Manang dan
Polwan Polres Kapuas juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang
pasar yang tidak menggunakan masker.

Dia mengingatkan, para pedagang wajib
menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran
virus Corona

Kapolres mengatakan, edukasi dan imbauan yang
disampaikan ke pedagang pasar, selain protokol kesehatan untuk cegah Corona juga
tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pembatasan
waktu berdagang di pasar. “Kegiatan PSBB ini sesuai yang telah disampaikan
oleh Bupati akan diberlakukan mulai hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 pukul 00.00
WIB,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Kasus Covid-19 di Kotim Meningkat

Dia mengimbau
masyarakat tidak panik menghadapi PSBB. Penting dilakukan adalah mematuhi semua
ketentuan yang ditetapkan, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona
(Covid-19). “Kami imbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas tidak
usah panik menghadapi situasi PSBB ini, dan patuhi imbauan-imbauan yang telah
disosialisasikan,” ucapnya.

PALANGKA RAYA – Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti turun langsung untuk blusukan sembari memberikan imbauan dan
edukasi ke sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Danau Mare, Rabu (3/6/2020)
pagi.

“Polwan juga saya turunkan untuk
mengedukasi masyarakat agar membudayakan hidup sehat serta meninggalkan
kebiasaan dan perilaku yang kurang sehat,” kata Kapolres.



Sembari memberikan imbauan, AKBP Manang dan
Polwan Polres Kapuas juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang
pasar yang tidak menggunakan masker.

Dia mengingatkan, para pedagang wajib
menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran
virus Corona

Kapolres mengatakan, edukasi dan imbauan yang
disampaikan ke pedagang pasar, selain protokol kesehatan untuk cegah Corona juga
tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pembatasan
waktu berdagang di pasar. “Kegiatan PSBB ini sesuai yang telah disampaikan
oleh Bupati akan diberlakukan mulai hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 pukul 00.00
WIB,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Kasus Covid-19 di Kotim Meningkat

Dia mengimbau
masyarakat tidak panik menghadapi PSBB. Penting dilakukan adalah mematuhi semua
ketentuan yang ditetapkan, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona
(Covid-19). “Kami imbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas tidak
usah panik menghadapi situasi PSBB ini, dan patuhi imbauan-imbauan yang telah
disosialisasikan,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru