26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan, Uang Pelunasan Bisa Ditarik Lag

PENGELOLAAN dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama
(Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Rencana Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilisasi rupiah pun ramai
diperbincangkan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya
dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan lain. Terutama untuk
kebutuhan-kebutuhan yang bersifat bantuan atau pengeluaran lain. ’’Sebab, dana
yang dihimpun itu berasal dari masyarakat yang ingin berangkat haji. Dengan
begitu, risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalkan,’’ kata Josua tadi
malam (3/6).

Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia
(BI). Pada pertemuan itu, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyimpan valas senilai
USD 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, dana itu
akan digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan
kepada Bank Indonesia adalah dalam bentuk menambah suplai USD di dalam negeri.
Sebab, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam mata uang
USD. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke
rupiah. ”Artinya, dengan kondisi itu, rupiah akan cenderung menguat terhadap
USD. Secara tidak langsung BPKH membantu BI memperkuat rupiah,” jelasnya.

Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam
memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Karena itu, konteks BPKH membantu
BI terbatas dalam hal konversi USD kepada rupiah dalam jumlah yang cukup
signifikan.

Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang
berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat rupiah. Menurut dia,
pemerintah seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya
untuk mengatasi pelemahan rupiah. ”Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu
penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana,” ujar mantan
menteri koordinator bidang kemaritiman itu.

Hingga kemarin, Anggito belum bersedia dimintai komentar
soal pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp
135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25
juta per jamaah.

Dana tersebut kemudian dikelola BPKH dengan beragam
instrumen investasi. BPKH bahkan mulai menjajaki investasi di Arab Saudi
terkait pelayanan haji. Tahun ini BPKH menargetkan investasi dana haji bisa
menghasilkan Rp 7,5 triliun sampai Rp 8 triliun. Target itu lebih tinggi
daripada capaian investasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 7,2 triliun.

Uang hasil pengelolaan dana haji tersebut digunakan untuk subsidi atau indirect
cost ongkos haji. Dalam kesempatan lain, Anggito mengatakan bahwa BPKH
menyiapkan anggaran Rp 6,2 triliun untuk subsidi haji. Dengan dana tersebut,
rata-rata biaya haji yang dibayarkan jamaah tahun ini Rp 35 juta. Padahal,
biaya riil haji mencapai Rp 70 juta.

Baca Juga :  Korupsi ASABRI, Kejagung Lelang 17 Kapal Sitaan Milik Heru Hidayat

Sementara itu, Kemenag menegaskan bahwa seluruh calon
jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini dapat menarik uang
pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan
paling murah ada di embarkasi Aceh sebesar Rp 6.454.602/orang. Dan, biaya
pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp 13.352.602/jamaah.

Calon jamaah yang tahun ini tidak jadi berangkat juga
boleh tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, uang pelunasan yang tidak diambil jamaah
akan dikelola BPKH. Dia menegaskan, pengelolaan itu akan disendirikan atau
dipisahkan dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meski, keduanya
sama-sama dikelola BPKH.

’’Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan
dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah
haji,’’ jelasnya. Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat
30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji 2021. Besaran hasil manfaat
tentunya berbeda-beda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar
jamaah.

Kemenag sudah menyiapkan skema penarikan uang pelunasan
haji. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank
penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan
ditransfer bank ke rekening jamaah.

Penyelenggara
Haji Khusus

Beberapa pengusaha travel haji khusus (dulu disebut haji
plus) menyayangkan pembatalan keberangkatan itu. Beberapa di antara mereka
masih berharap ada kebijakan lain yang diambil pemerintah. ”Kalau kami ingin
pemerintah bisa mengubah keputusannya. Apalagi, pengumuman resmi dari Arab
Saudi sendiri belum keluar,” ujar Direktur Ihsana Tour Wahyu Nurhadi Widodo.

Pelaksanaan haji, jelas Wahyu, menjadi tumpuan akhir bagi
pengusaha travel. Sebab, sejak akhir Februari lalu mereka tidak lagi melayani
perjalanan umrah. Karena itu, mereka merasa kecewa dengan pembatalan haji.
Apalagi, para pengusaha travel sudah melakukan banyak persiapan. ”Tiket sudah
kami beli semua. Uang sudah kami serahkan ke maskapai,” ujar Direktur Lintas
Darfiq Tour dan Travel Abdoel Adziem Mujib.

Soal jamaah yang sudah melunasi, memang pihaknya tidak
mendapat banyak komplain. Utamanya soal pengembalian dana. Adziem mengatakan,
kliennya memang memahami kondisi pandemi. Tidak banyak yang meminta uangnya
kembali.

Adziem mengaku kesulitan jika harus mengembalikan dana
jamaah. Sebab, dana itu sudah digunakan untuk membayar berbagai keperluan haji.
”Tiket pesawat sebenarnya bisa dikembalikan. Tapi butuh waktu hingga tiga
bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Telisik Wajah Penembak di Kerusuhan 22 Mei

Meski keputusan Kemenag sudah final, masih ada harapan
hal tersebut bisa diubah. ”Kalau memang berubah pikiran, itu malah bagus
menurut kami. Kalau keberangkatan diubah, kekhawatiran kami malah makin
mundur,” ujar Nurhadi.

Kemenag merespons tuntutan para travel atau penyelenggara
ibadah haji khusus (PIHK). Sebelumnya, para PIHK berharap Kemenag bersedia
duduk bersama. Tujuannya adalah mencari solusi bersama atas potensi masalah
akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

’’Nanti kita bicarakan bersama solusinya,’’ ujar Direktur
Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Arfi tidak memberikan penjelasan
lebih panjang terkait bentuk-bentuk solusinya. Sebab, Kemenag harus mendengar
terlebih dahulu suara PIHK terkait potensi kerugian atau masalah yang akan
timbul.

Menurut sumber di Kemenag, memang benar ada PIHK yang
membuat kontrak jangka panjang untuk pelayanan haji khusus. Tetapi, meskipun kontrak
itu bersifat jangka panjang, pembayarannya setiap tahun. PIHK tidak lantas
membayar sewa hotel, misalnya, untuk lima atau bahkan sepuluh tahun ke depan.
Penyedia hotel di Saudi tetap meminta dibayar setiap tahun sesuai musim haji.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Umum Sarikat
Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Refiadi. ’’Pihak hotel di
Saudi gak mau kontrak panjang dengan harga sekarang. Mereka mau harga selalu
disesuaikan dengan tahun berjalan,’’ terangnya.

Bos travel Patuna itu mengatakan tahun ini sedianya akan
memberangkatkan sekitar 620 jamaah beserta kru. Dia melakukan kontrak dengan
penyedia layanan di Saudi hanya untuk tahun ini. Untuk tahun berikutnya, dibuat
kontrak baru lagi. Skema itu lebih memudahkan. Sebab, pemesanan bisa
disesuaikan dengan jumlah jamaah haji khusus yang berangkat.

Syam juga mengatakan, memang ada PIHK yang sudah membayar
deposit untuk sewa layanan haji di Arab Saudi. ’’Deposit yang kami bayarkan ada
yang bisa di-refund. Atau boleh menjadi deposit tahun (penyelenggaraan haji,
Red) berikutnya,’’ katanya.

Secara asosiasi, dia mengatakan mendukung keputusan
Kemenag untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dengan visa di luar kuota
resmi. Jika dalam praktiknya masih ada travel yang menjual visa mujamalah atau
sejenisnya, risiko ditanggung PIHK masing-masing.

Meski demikian, dia menilai pembatalan haji oleh Kemenag
kurang pas. Sebab, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag tidak dilibatkan.
Padahal, menurut Syam, pembatalan penyelenggaraan haji harus dipayungi aturan
setingkat peraturan pemerintah (PP). Saudi sendiri dikabarkan baru mengumumkan
kepastian haji pada 8 Juni mendatang.

’’Kami Sapuhi selalu siap, walau harus menerima keputusan
terpahit,’’ jelasnya. Sebab, Sapuhi beserta PIHK di bawahnya adalah mitra
Kemenag. Terkait pembatalan, Syam mengatakan akan mengikuti ketentuan Kemenag.
Biaya pelunasan jamaah haji khusus saat ini USD 4.000/jamaah.

PENGELOLAAN dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama
(Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Rencana Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilisasi rupiah pun ramai
diperbincangkan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya
dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan lain. Terutama untuk
kebutuhan-kebutuhan yang bersifat bantuan atau pengeluaran lain. ’’Sebab, dana
yang dihimpun itu berasal dari masyarakat yang ingin berangkat haji. Dengan
begitu, risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalkan,’’ kata Josua tadi
malam (3/6).

Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia
(BI). Pada pertemuan itu, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyimpan valas senilai
USD 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, dana itu
akan digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan
kepada Bank Indonesia adalah dalam bentuk menambah suplai USD di dalam negeri.
Sebab, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam mata uang
USD. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke
rupiah. ”Artinya, dengan kondisi itu, rupiah akan cenderung menguat terhadap
USD. Secara tidak langsung BPKH membantu BI memperkuat rupiah,” jelasnya.

Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam
memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Karena itu, konteks BPKH membantu
BI terbatas dalam hal konversi USD kepada rupiah dalam jumlah yang cukup
signifikan.

Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang
berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat rupiah. Menurut dia,
pemerintah seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya
untuk mengatasi pelemahan rupiah. ”Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu
penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana,” ujar mantan
menteri koordinator bidang kemaritiman itu.

Hingga kemarin, Anggito belum bersedia dimintai komentar
soal pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp
135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25
juta per jamaah.

Dana tersebut kemudian dikelola BPKH dengan beragam
instrumen investasi. BPKH bahkan mulai menjajaki investasi di Arab Saudi
terkait pelayanan haji. Tahun ini BPKH menargetkan investasi dana haji bisa
menghasilkan Rp 7,5 triliun sampai Rp 8 triliun. Target itu lebih tinggi
daripada capaian investasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 7,2 triliun.

Uang hasil pengelolaan dana haji tersebut digunakan untuk subsidi atau indirect
cost ongkos haji. Dalam kesempatan lain, Anggito mengatakan bahwa BPKH
menyiapkan anggaran Rp 6,2 triliun untuk subsidi haji. Dengan dana tersebut,
rata-rata biaya haji yang dibayarkan jamaah tahun ini Rp 35 juta. Padahal,
biaya riil haji mencapai Rp 70 juta.

Baca Juga :  Korupsi ASABRI, Kejagung Lelang 17 Kapal Sitaan Milik Heru Hidayat

Sementara itu, Kemenag menegaskan bahwa seluruh calon
jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini dapat menarik uang
pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan
paling murah ada di embarkasi Aceh sebesar Rp 6.454.602/orang. Dan, biaya
pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp 13.352.602/jamaah.

Calon jamaah yang tahun ini tidak jadi berangkat juga
boleh tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, uang pelunasan yang tidak diambil jamaah
akan dikelola BPKH. Dia menegaskan, pengelolaan itu akan disendirikan atau
dipisahkan dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meski, keduanya
sama-sama dikelola BPKH.

’’Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan
dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah
haji,’’ jelasnya. Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat
30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji 2021. Besaran hasil manfaat
tentunya berbeda-beda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar
jamaah.

Kemenag sudah menyiapkan skema penarikan uang pelunasan
haji. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank
penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan
ditransfer bank ke rekening jamaah.

Penyelenggara
Haji Khusus

Beberapa pengusaha travel haji khusus (dulu disebut haji
plus) menyayangkan pembatalan keberangkatan itu. Beberapa di antara mereka
masih berharap ada kebijakan lain yang diambil pemerintah. ”Kalau kami ingin
pemerintah bisa mengubah keputusannya. Apalagi, pengumuman resmi dari Arab
Saudi sendiri belum keluar,” ujar Direktur Ihsana Tour Wahyu Nurhadi Widodo.

Pelaksanaan haji, jelas Wahyu, menjadi tumpuan akhir bagi
pengusaha travel. Sebab, sejak akhir Februari lalu mereka tidak lagi melayani
perjalanan umrah. Karena itu, mereka merasa kecewa dengan pembatalan haji.
Apalagi, para pengusaha travel sudah melakukan banyak persiapan. ”Tiket sudah
kami beli semua. Uang sudah kami serahkan ke maskapai,” ujar Direktur Lintas
Darfiq Tour dan Travel Abdoel Adziem Mujib.

Soal jamaah yang sudah melunasi, memang pihaknya tidak
mendapat banyak komplain. Utamanya soal pengembalian dana. Adziem mengatakan,
kliennya memang memahami kondisi pandemi. Tidak banyak yang meminta uangnya
kembali.

Adziem mengaku kesulitan jika harus mengembalikan dana
jamaah. Sebab, dana itu sudah digunakan untuk membayar berbagai keperluan haji.
”Tiket pesawat sebenarnya bisa dikembalikan. Tapi butuh waktu hingga tiga
bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Telisik Wajah Penembak di Kerusuhan 22 Mei

Meski keputusan Kemenag sudah final, masih ada harapan
hal tersebut bisa diubah. ”Kalau memang berubah pikiran, itu malah bagus
menurut kami. Kalau keberangkatan diubah, kekhawatiran kami malah makin
mundur,” ujar Nurhadi.

Kemenag merespons tuntutan para travel atau penyelenggara
ibadah haji khusus (PIHK). Sebelumnya, para PIHK berharap Kemenag bersedia
duduk bersama. Tujuannya adalah mencari solusi bersama atas potensi masalah
akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

’’Nanti kita bicarakan bersama solusinya,’’ ujar Direktur
Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Arfi tidak memberikan penjelasan
lebih panjang terkait bentuk-bentuk solusinya. Sebab, Kemenag harus mendengar
terlebih dahulu suara PIHK terkait potensi kerugian atau masalah yang akan
timbul.

Menurut sumber di Kemenag, memang benar ada PIHK yang
membuat kontrak jangka panjang untuk pelayanan haji khusus. Tetapi, meskipun kontrak
itu bersifat jangka panjang, pembayarannya setiap tahun. PIHK tidak lantas
membayar sewa hotel, misalnya, untuk lima atau bahkan sepuluh tahun ke depan.
Penyedia hotel di Saudi tetap meminta dibayar setiap tahun sesuai musim haji.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Umum Sarikat
Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Refiadi. ’’Pihak hotel di
Saudi gak mau kontrak panjang dengan harga sekarang. Mereka mau harga selalu
disesuaikan dengan tahun berjalan,’’ terangnya.

Bos travel Patuna itu mengatakan tahun ini sedianya akan
memberangkatkan sekitar 620 jamaah beserta kru. Dia melakukan kontrak dengan
penyedia layanan di Saudi hanya untuk tahun ini. Untuk tahun berikutnya, dibuat
kontrak baru lagi. Skema itu lebih memudahkan. Sebab, pemesanan bisa
disesuaikan dengan jumlah jamaah haji khusus yang berangkat.

Syam juga mengatakan, memang ada PIHK yang sudah membayar
deposit untuk sewa layanan haji di Arab Saudi. ’’Deposit yang kami bayarkan ada
yang bisa di-refund. Atau boleh menjadi deposit tahun (penyelenggaraan haji,
Red) berikutnya,’’ katanya.

Secara asosiasi, dia mengatakan mendukung keputusan
Kemenag untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dengan visa di luar kuota
resmi. Jika dalam praktiknya masih ada travel yang menjual visa mujamalah atau
sejenisnya, risiko ditanggung PIHK masing-masing.

Meski demikian, dia menilai pembatalan haji oleh Kemenag
kurang pas. Sebab, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag tidak dilibatkan.
Padahal, menurut Syam, pembatalan penyelenggaraan haji harus dipayungi aturan
setingkat peraturan pemerintah (PP). Saudi sendiri dikabarkan baru mengumumkan
kepastian haji pada 8 Juni mendatang.

’’Kami Sapuhi selalu siap, walau harus menerima keputusan
terpahit,’’ jelasnya. Sebab, Sapuhi beserta PIHK di bawahnya adalah mitra
Kemenag. Terkait pembatalan, Syam mengatakan akan mengikuti ketentuan Kemenag.
Biaya pelunasan jamaah haji khusus saat ini USD 4.000/jamaah.

Terpopuler

Artikel Terbaru