32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Setelah PSBB, Palangka Raya Masih Tetapkan PSKH Menuju New Normal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin menegaskan Kota Palangka Raya kini berstatus darurat bencana. Banyak
pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait status Kota Palangka Raya pasca
tidak dilanjutkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin.

Karena secara otomatis status lama yakni tanggap
darurat akan hangus setelah diberlakukannya PSBB.  “Status Palangka Raya saat ini bencana
nasional. Berarti bukan status biasa seperti siaga darurat ataupun tanggap
darurat tapi bencana nasional,” jelas Fairid.

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Baca Juga :  Sekda Kota Palangka Raya Lantik Satu Pejabat Fungsional

Secara otomatis, status keadaan darurat bencana
menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut
belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku.

“Kan wabah ini sudah menjadi bencana
nasional. Kalo untuk Kota Palangka Raya kita tetapkan Pembatasan Sosial
Kelurahan Humanis (PSKH) menuju new normal,” katanya.

Namun untuk menuju new
normal, Fairid ingin warganya berharap memahami konsep dari tatanan new normal
life.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin menegaskan Kota Palangka Raya kini berstatus darurat bencana. Banyak
pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait status Kota Palangka Raya pasca
tidak dilanjutkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin.

Karena secara otomatis status lama yakni tanggap
darurat akan hangus setelah diberlakukannya PSBB.  “Status Palangka Raya saat ini bencana
nasional. Berarti bukan status biasa seperti siaga darurat ataupun tanggap
darurat tapi bencana nasional,” jelas Fairid.

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Baca Juga :  Sekda Kota Palangka Raya Lantik Satu Pejabat Fungsional

Secara otomatis, status keadaan darurat bencana
menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut
belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku.

“Kan wabah ini sudah menjadi bencana
nasional. Kalo untuk Kota Palangka Raya kita tetapkan Pembatasan Sosial
Kelurahan Humanis (PSKH) menuju new normal,” katanya.

Namun untuk menuju new
normal, Fairid ingin warganya berharap memahami konsep dari tatanan new normal
life.

Terpopuler

Artikel Terbaru