28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Menag Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020, Begini Nasib BPIH

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan
keberangkatan jamaah haji tahun ini. Kebijakan ini diambil karena pemerintah
harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau
Covid-19 yang sampai saat ini masih terus memakan korban.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah
yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai‎,” ujar Menang dalam
konfrensi pers di Jakarta, Selasa (6/5).

Menag menegaskan, keputusan
pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan
kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di
saat pandemi ini.

“Jika jemaah haji dipaksakan
berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan
kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak
kunjung membuka akses,” katanya.

Baca Juga :  Sinergi Terbentuk, Bisnis BRI Didorong Ultra Mikro

Pembatalan keberangkatan Jemaah
ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan
itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik
reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa
haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada
pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada
seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Sehingga
berharap supaya pandemi Covid-19 ini bisa cepat selesai.

Fachrul Razi juga menjelaskan,
bagi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini tidak perlu khawatir.
Apalagi bagi calon jamaah uang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji
(BPIH). Pemberangkatan jamaah haji periode 2020 ditunda pada periode 2021.

Baca Juga :  Kabar Gembira dari Menpan-RB, Masyarakat dan ASN Boleh Mudik, Ini Syaratnya

“Khusus yang telah melunasi biaya
perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021
masehi mendatang,” ujar Fachrul.

Uang jamaah yang telah lunas
tersebut nantinya disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji. “Jadi akan
disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Sementara itu, bagi jamaah yang
ingin dana keberangakatan hajinya dikembalikan, Fachrul Razi menjamin
pemerintah akan mengembalikan uang tersebut. “Akan dikembalikan kepada pemilik
masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan ini sudah
dipersiapkan,” ungkapnya.

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membatalkan
keberangkatan jamaah haji tahun ini. Kebijakan ini diambil karena pemerintah
harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau
Covid-19 yang sampai saat ini masih terus memakan korban.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah
yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai‎,” ujar Menang dalam
konfrensi pers di Jakarta, Selasa (6/5).

Menag menegaskan, keputusan
pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan
kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di
saat pandemi ini.

“Jika jemaah haji dipaksakan
berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan
kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak
kunjung membuka akses,” katanya.

Baca Juga :  Sinergi Terbentuk, Bisnis BRI Didorong Ultra Mikro

Pembatalan keberangkatan Jemaah
ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan
itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik
reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa
haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada
pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada
seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Sehingga
berharap supaya pandemi Covid-19 ini bisa cepat selesai.

Fachrul Razi juga menjelaskan,
bagi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini tidak perlu khawatir.
Apalagi bagi calon jamaah uang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji
(BPIH). Pemberangkatan jamaah haji periode 2020 ditunda pada periode 2021.

Baca Juga :  Kabar Gembira dari Menpan-RB, Masyarakat dan ASN Boleh Mudik, Ini Syaratnya

“Khusus yang telah melunasi biaya
perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021
masehi mendatang,” ujar Fachrul.

Uang jamaah yang telah lunas
tersebut nantinya disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji. “Jadi akan
disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Sementara itu, bagi jamaah yang
ingin dana keberangakatan hajinya dikembalikan, Fachrul Razi menjamin
pemerintah akan mengembalikan uang tersebut. “Akan dikembalikan kepada pemilik
masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan ini sudah
dipersiapkan,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru