Wakil Ketua MPR
RI Syarief Hasan menyatakan Tap MPRS Nomor XXV/1966 harus dimasukkan sebagai
salah satu landasan hukum dalam konsideran รขโฌลmengingatรขโฌย di dalam RUU Haluan
Ideologi Pancasila (HIP).
Menurutnya, RUU HIP dirancang untuk menjadikan Pancasila sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu kita bersama-sama harus menutup
semua ruang bagi masuknya ideologi lain dengan satu kunci yaitu Tap MPRS Nomor
XXV/1966.
รขโฌลDi dalam Tap MPRS itu menyebutkan PKI sebagai ideologi
terlarang di seluruh wilayah NKRI. Ini jelas, tegas, dan tidak multi tafsir,รขโฌย
kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut politikus Senior Partai Demokrat itu, jika RUU HIP tidak
menjadikan Tap MPRS Nomor XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan, kata dia,
maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi
Pancasila.
รขโฌลMasih ada jalan dan ruang bagi ideologi lain yang menyusup
dalam ideologi Pancasila karena dalam muatannya pun RUU HIP banyak yang
multitafsir dan tidak sesuai dengan tafsiran Pancasila yang selama ini
dipahami,รขโฌย imbuhnya.
Syarief memberi contoh prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal
3 RUU HIP tidak mencantumkan prinsip dasar Pancasila secara utuh bahkan
memotong-motong prinsip dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
รขโฌลKetika prinsip dasar ini tidak dituliskan secara utuh maka akan
membuka keran interpretasi lain. Bahkan membuka keran bagi masuknya ideologi
lain yang menyusup dalam interpretasi Pancasila,รขโฌย ujar pemilik nama lengkap
Syariefuddin Hasan tersebut.
Ia mencontohkan prinsip dasar pertama, yakni kalau dalam
Pembukaan UUD 1945 bunyinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
รขโฌลArtinya, semua manusia di Indonesia wajib percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Tetapi ketika bunyinya hanya รขโฌหKetuhananรขโฌโข saja seperti yang
tercantum dalam RUU HIP, maka akan membuka ruang bagi munculnya interpretasi
baru tentang politeisme, bahkan ateisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan
ideologi Pancasila,รขโฌย papar Syarief.
Ia juga memberi contoh lain pada prinsip Pancasila yang ketiga
adalah Persatuan Indonesia yang bermakna Indonesia mengakomodasi semua
perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia,
walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
Tetapi, kata Syarief, di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga
adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia.
Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia.
รขโฌลPadahal, faktanya orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain.
Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan
menghilangkan warna-warna seluruh warganya,รขโฌย urainya.
Karena itu, Syarief mengusulkan sebelum pembahasan lebih lanjut
di Baleg DPR RI sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang
RUU HIP ini demi untuk kepentingan bangsa ke depan.