32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Cabuli Anak Tiri saat Istri Menyadap Karet, Ayah Bejat Divonis 11 Tahu

MUARA TEWEH –
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh mengganjar Meng–warga Desa Pendreh,
Kecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim
Teguh Indrasto juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan
kepada pria 50 tahun itu. Dia divonis bersalah dalam kasus pencabulan anak
tiri berusia 10 tahun.

Putusan pidana itu
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Muara Teweh, Indra AH Saragih. JPU meminta hakim menjatuhkan pidana
selama  15 tahun, dikurangi selama terdakwa Meng berada dalam tahanan.

“Hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan
anak,” tegas Indra, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Pemuda Ini Jual Pomade Isi Sabu

Menurut jaksa, terdapat
hal-hal yang memberatkan terdakwa Meng. Yakni terdakwa adalah orang tua/ayah
tiri dari korban, berbelit-belit dalam memberi keterangan, melakukan
perbuatannya secara berulang dan dengan ancaman kekerasan menggunakan parang
kepada korban. 

Selebihnya, perbuatan
Meng menimbulkan penderitaan yang mendalam dan merusak masa depan korban, serta
terdakwa dinilai melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat. 

Meng melakukan
perbuatan bejatnya sebanyak lima kali kepada putri tirinya, sebut saja
Mawar—nama samara. Mirisnya korban masih berusia 10 tahun yang berstatus
murid sekolah dasar (SD). Semua pencabulan diakui Meng. Dia berbuat tak senonoh
di dalam rumah lanting, Jalan Raden Argapati, Desa Pendreh.

Terdakwa yang tidak bersekolah
itu memuluskan perbuatan jahatnya, ketika istrinya/ibu kandung korban tidak
berada di rumah, karena bekerja menyadap karet. Kelakuan Meng terbongkar, saat
istrinya pulang dan memergoki suaminya menggauli anaknya sendiri pada akhir
Desember 2019. 

Baca Juga :  Kelola ADD dan DD Secara Transparan agar Jangan Ada Kades Tersandung H

Bukan main kaget dan
marahnya ibu Mawar. “Kenapa kamu seperti itu perlakukan anak saya seperti
anjing. Kamu sudah melakukan sama saya, kenapa melakukan lagi dengan anak
saya,” ujar istri korban berinisial TR ini.

Tetapi terdakwa malah marah sambil mengancam TR
dengan parang yang ditempel di leher saksi TR dengan mengatakan “Jangan
bilang-bilang sama orang”. Mawar mengambil kesempatan itu untuk melarikan
diri ke rumah keluarga di Dusun Bayas. Keluarga menemukan Mawar dengan kondisi
memprihatikan, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

MUARA TEWEH –
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh mengganjar Meng–warga Desa Pendreh,
Kecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim
Teguh Indrasto juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan
kepada pria 50 tahun itu. Dia divonis bersalah dalam kasus pencabulan anak
tiri berusia 10 tahun.

Putusan pidana itu
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Muara Teweh, Indra AH Saragih. JPU meminta hakim menjatuhkan pidana
selama  15 tahun, dikurangi selama terdakwa Meng berada dalam tahanan.

“Hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan
anak,” tegas Indra, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Pemuda Ini Jual Pomade Isi Sabu

Menurut jaksa, terdapat
hal-hal yang memberatkan terdakwa Meng. Yakni terdakwa adalah orang tua/ayah
tiri dari korban, berbelit-belit dalam memberi keterangan, melakukan
perbuatannya secara berulang dan dengan ancaman kekerasan menggunakan parang
kepada korban. 

Selebihnya, perbuatan
Meng menimbulkan penderitaan yang mendalam dan merusak masa depan korban, serta
terdakwa dinilai melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat. 

Meng melakukan
perbuatan bejatnya sebanyak lima kali kepada putri tirinya, sebut saja
Mawar—nama samara. Mirisnya korban masih berusia 10 tahun yang berstatus
murid sekolah dasar (SD). Semua pencabulan diakui Meng. Dia berbuat tak senonoh
di dalam rumah lanting, Jalan Raden Argapati, Desa Pendreh.

Terdakwa yang tidak bersekolah
itu memuluskan perbuatan jahatnya, ketika istrinya/ibu kandung korban tidak
berada di rumah, karena bekerja menyadap karet. Kelakuan Meng terbongkar, saat
istrinya pulang dan memergoki suaminya menggauli anaknya sendiri pada akhir
Desember 2019. 

Baca Juga :  Kelola ADD dan DD Secara Transparan agar Jangan Ada Kades Tersandung H

Bukan main kaget dan
marahnya ibu Mawar. “Kenapa kamu seperti itu perlakukan anak saya seperti
anjing. Kamu sudah melakukan sama saya, kenapa melakukan lagi dengan anak
saya,” ujar istri korban berinisial TR ini.

Tetapi terdakwa malah marah sambil mengancam TR
dengan parang yang ditempel di leher saksi TR dengan mengatakan “Jangan
bilang-bilang sama orang”. Mawar mengambil kesempatan itu untuk melarikan
diri ke rumah keluarga di Dusun Bayas. Keluarga menemukan Mawar dengan kondisi
memprihatikan, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Terpopuler

Artikel Terbaru