Pemerintah memberlakukan relaksasi di sejumlah
layanan publik di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Langkah tersebut memicu permintaan agar ada kelonggaran serupa pada kegiatan
beribadah di rumah ibadah.
Hal itu muncul dalam rapat Komisi VIII DPR
dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kemarin (11/6). Menurut anggota DPR
Hidayat Nur Wahid, banyak klaster persebaran yang berasal dari pusat keramaian
lain di luar tempat ibadah. Bahkan, itu juga terjadi di pabrik rokok.
Selama ini, kata dia, kegiatan masyarakat di
pasar, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum seperti KRL dan MRT masih
ramai. Namun, aktivitas ibadah di masjid atau rumah ibadah lainnya benar-benar
dilarang secara keras.
Merujuk pada standar atau fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Hidayat menyebut ada kelompok atau kondisi-kondisi tertentu.
Misalnya, untuk wilayah yang masih berstatus hijau, kegiatan beribadah di
masjid atau lainnya sebaiknya tetap diperbolehkan. Tentu dengan menerapkan
protokol kesehatan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily
mengatakan, relaksasi di masa PSBB seharusnya tidak hanya berlaku untuk
transportasi atau pusat perbelanjaan. ’’Tetapi juga untuk tempat ibadah,’’
katanya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu ada
kajian bersama antara takmir masjid dan gugus tugas Covid-19 setempat. Kajian
itu penting untuk memastikan domisili masjid atau rumah ibadah tersebut masuk
kategori hijau, kuning, atau merah. Pembuatan kategori yang ideal, kata dia,
adalah di lokasi yang spesifik. Misalnya, untuk tingkat kecamatan atau bahkan
desa dan kelurahan.
’’Kemenag harus memperjuangkan ke pemerintah.
MUI perlu diajak bicara juga,’’ imbuh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Moekhlas
Sidik.
Menag Fachrul Razi mengungkapkan, sejatinya
Kemenag berniat mengusulkan relaksasi atau kelonggaran beribadah di rumah
ibadah. Ketika saat ini ada relaksasi di bidang transportasi dan mal, akan
diajukan juga relaksasi di tempat ibadah. ’’Sudah ada idenya. Tapi belum
diusulkan,’’ katanya.
Jajaran di Kemenag akan mengkaji secara detail
usulan relaksasi beribadah itu. Yang terpenting, lanjut Fachrul, ketika nanti
diterapkan relaksasi beribadah di tempat ibadah, umat beragama harus disiplin
menjalankan protokol kesehatan. Misalnya, jumlah jamaah tidak perlu
banyak-banyak atau jarak saf lebih jauh sampai 2 meter dan wajib memakai
masker.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid
Sa’adi menyampaikan apresiasi karena umat beragama selama ini patuh terhadap
anjuran beribadah dari rumah. Meski begitu, dia menegaskan bahwa tidak boleh
juga tempat ibadah digembok.
Zainut yang juga wakil ketua umum MUI
mengatakan, aktivitas di tempat ibadah tetap berjalan. ’’Yang tidak boleh
adalah adanya kerumunan,’’ tuturnya. Mobilisasi jamaah di tempat ibadah harus
diatur.
Sektor Perhubungan
Di sisi lain, relaksasi sudah dilakukan di
sektor perhubungan. Moda transportasi boleh melayani mobilitas orang dengan
syarat-syarat yang diatur Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria
Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6
Mei lalu. Untuk mengatur lebih lanjut, Kementerian Perhubungan telah
menerbitkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub
tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan
perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
’’Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan
Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus mengendalikan
transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk
mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,†kata Juru Bicara Kementerian
Perhubungan Adita Irawati kemarin.
SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada
7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan
pada 8 Mei 2020 mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020
dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen
mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut,
udara, maupun kereta api, yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan
dan seluruh stakeholder. Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat,
Kemenhub menyiapkan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang akan
diberi stiker bertanda khusus. ’’Angkutan AKAP Terbatas dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19†yang dilengkapi QR code dari Perusahaan Angkutan Umum
untuk menghindari pemalsuan. ’’Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,†ujar Adita.
Setelah relaksasi di angkutan umum, perhatian
kepada pengemudi harus ditingkatkan. Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo
meminta Kemenhub mengalokasikan anggaran untuk rapid test bagi sopir dan awak
bus serta ABK dalam realokasi APBN 2020.
Surabaya Raya dan Malang RayaMENURUN: Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara di Jalan
Merr, Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (29/4/2020). Jelang penerapan PSSB hari
kedua jumlah kendaraan luar kota yang melintas di Kawasan itu mengalami
penurunan. (Robertus Risky/Jawa Pos)
Hari ini PSBB Surabaya Raya tahap II mulai
berlaku. Tiap-tiap daerah sepakat PSBB diperketat. Kelurahan dan desa menjadi
wilayah yang akan disorot.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, PSBB
tahap II melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas. Satuan tersebut akan turun ke
lapangan bersama masyarakat. â€Penerapan di wilayah kelurahan dan desa akan
diperketat,†katanya.
Heru juga menyatakan bahwa penerapan jam malam
akan diperluas. Petugas pun tidak hanya berpatroli malam. â€Selama 24 jam
petugas akan berkeliling menertibkan warga,†tegas dia. Tim gabungan akan
mengerahkan anggotanya. Mereka terdiri atas personel TNI dan Polri serta
relawan. Sebagaimana sebelumnya, tim gabungan tersebar di semua checkpoint.
Sanksi bagi pelanggar juga diperketat. Nanti
ada surat edaran gubernur. Beberapa sanksi bisa diterapkan. Misalnya, penyitaan
KTP. Langkah tersebut dianggap paling ideal. â€Warga yang tidak memiliki KTP tidak
akan bisa mengurus administrasi lain seperti SIM maupun SKCK,†jelas dia. Surat
edaran itu dianggap cukup untuk menjadi dasar penindakan pelanggar di lapangan.
Terkait dengan PSBB di Malang Raya,
Kementerian Kesehatan telah memberikan persetujuan. Persiapan PSBB di tiga
daerah juga sudah matang. Peraturan bupati dan peraturan wali kota sudah
selesai. â€Nanti akan dikirim ke provinsi,†katanya.