25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Dewan Dukung Larangan Mudik

PURUK CAHU–Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung larangan mudik imbauan pemerintah, dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik ke kampung
halamannya sementara waktu. Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Murung
Raya (Mura) Ahmad Tafruji.

“Untuk itu, kami mengimbau
masyarakat untuk tidak mudik terlebih dulu demi membantu memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Ditambah baru terbitnya Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri 1441 Hijriah,”
terang Akhmad Tafruji, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, larangan tersebut
berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan sementara penggunaan
sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk transportasi
darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.

Baca Juga :  Begini Pesan Heriyus untuk Kontingen Murung Raya

Karena lanjut dia, larangan
tranportasi darat dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi
dengan tujuan keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah
ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Sebelumnya, Bupati Murung Raya
Perdie M Yoseph mengeluarkan surat imbauan tidak mudik bagi pekerja Badan Usaha
di Wilayah Kabupaten Murung Raya. Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor
560.HI/125/Nakertrans tertanggal 29 April 2020.

Dalam suratnya menjelaskan,
sehubungan makin meluasnya penyebaran wahah penyakit yang disebabkan oleh
Coronavirus Disease (Covid 19). Kabupaten Mura sudah berada pada zona merah dan
ditetapkan status tanggap darurat Covld 19.

Baca Juga :  Ketersediaan Air Bersih untuk Masyarakat Dikeluhkan

“Dalam upaya memutus
rantai penyebaran wabah dimaksud salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperketat
arus keluar masuk orang darl satu wilayah ke wilayah lain terutama pada
wilayah-wilayah yang dltetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19,”
kata Perdie. 

PURUK CAHU–Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung larangan mudik imbauan pemerintah, dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik ke kampung
halamannya sementara waktu. Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Murung
Raya (Mura) Ahmad Tafruji.

“Untuk itu, kami mengimbau
masyarakat untuk tidak mudik terlebih dulu demi membantu memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Ditambah baru terbitnya Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun
2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri 1441 Hijriah,”
terang Akhmad Tafruji, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, larangan tersebut
berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan sementara penggunaan
sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk transportasi
darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.

Baca Juga :  Begini Pesan Heriyus untuk Kontingen Murung Raya

Karena lanjut dia, larangan
tranportasi darat dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi
dengan tujuan keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah
ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Sebelumnya, Bupati Murung Raya
Perdie M Yoseph mengeluarkan surat imbauan tidak mudik bagi pekerja Badan Usaha
di Wilayah Kabupaten Murung Raya. Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor
560.HI/125/Nakertrans tertanggal 29 April 2020.

Dalam suratnya menjelaskan,
sehubungan makin meluasnya penyebaran wahah penyakit yang disebabkan oleh
Coronavirus Disease (Covid 19). Kabupaten Mura sudah berada pada zona merah dan
ditetapkan status tanggap darurat Covld 19.

Baca Juga :  Ketersediaan Air Bersih untuk Masyarakat Dikeluhkan

“Dalam upaya memutus
rantai penyebaran wabah dimaksud salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperketat
arus keluar masuk orang darl satu wilayah ke wilayah lain terutama pada
wilayah-wilayah yang dltetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19,”
kata Perdie. 

Terpopuler

Artikel Terbaru