31.9 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana, Minimal 2 Persen

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana untuk dibahas ke tahap
selanjutnya bersama pemerintah. Persetujuan dicapai dalam rapat harmonisasi
yang mendengarkan pandangan mini fraksi kemarin (8/5). Semua sepakat agar
pembahasan RUU tersebut dipercepat.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan,
RUU Penanggulangan Bencana adalah usulan Komisi VIII DPR. RUU itu merupakan
revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Revisi tersebut masuk dalam daftar 50 RUU Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. ”Dalam kondisi pandemi Covid-19
ini, perlu ada penyesuaian aturan yang lebih terperinci dan menyeluruh dalam
penanganan bencana,” kata Supratman yang memimpin rapat pleno kemarin.

Baca Juga :  Wew..! Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Boleh Membatalkan dan Mengubah U

Menurut Supratman, dalam RUU itu harus ada
penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan
dalam APBN. Agar setiap terjadi bencana, baik alam maupun nonalam, bisa
langsung ditangani. ”Tidak seperti saat ini. Setiap ada bencana, kita gagap
karena minim dana,” cetusnya.

Pihaknya mengusulkan agar anggaran penanganan
bencana naik dari 1 persen menjadi 2 persen dalam APBN maupun APBD. Alokasi
anggaran disiapkan dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Sehingga anggaran bisa dipakai kapan saja dibutuhkan. ”Butuh
dana siap pakai. Sebab, kita memiliki banyak daerah rawan bencana,” imbuh
politikus Gerindra itu.

Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong
menambahkan, RUU Penanggulangan Bencana harus menjawab sejumlah persoalan dalam
penanganan bencana. Mulai penguatan manajemen kelembagaan hingga koordinasi
kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar tidak tumpang-tindih. Termasuk
kemudahan untuk memobilisasi sumber daya manusia. ”Becermin pada penanganan
Covid-19, dibutuhkan mekanisme lebih sistematis dan terkoordinasi,” tutur dia.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Papan Gang Kondom Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

RUU Penanggulangan Bencana juga mengatur
beberapa aspek teknis maupun substansi. Di antaranya penambahan unsur
profesional dalam mengisi jabatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) sebagai leading sector penanggulangan bencana. Sehingga ke depan kepala
BNPB dapat berasal dari sipil, TNI/Polri, maupun profesional yang ahli di
bidang kebencanaan.
 

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana untuk dibahas ke tahap
selanjutnya bersama pemerintah. Persetujuan dicapai dalam rapat harmonisasi
yang mendengarkan pandangan mini fraksi kemarin (8/5). Semua sepakat agar
pembahasan RUU tersebut dipercepat.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan,
RUU Penanggulangan Bencana adalah usulan Komisi VIII DPR. RUU itu merupakan
revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Revisi tersebut masuk dalam daftar 50 RUU Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. ”Dalam kondisi pandemi Covid-19
ini, perlu ada penyesuaian aturan yang lebih terperinci dan menyeluruh dalam
penanganan bencana,” kata Supratman yang memimpin rapat pleno kemarin.

Baca Juga :  Wew..! Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Boleh Membatalkan dan Mengubah U

Menurut Supratman, dalam RUU itu harus ada
penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan
dalam APBN. Agar setiap terjadi bencana, baik alam maupun nonalam, bisa
langsung ditangani. ”Tidak seperti saat ini. Setiap ada bencana, kita gagap
karena minim dana,” cetusnya.

Pihaknya mengusulkan agar anggaran penanganan
bencana naik dari 1 persen menjadi 2 persen dalam APBN maupun APBD. Alokasi
anggaran disiapkan dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Sehingga anggaran bisa dipakai kapan saja dibutuhkan. ”Butuh
dana siap pakai. Sebab, kita memiliki banyak daerah rawan bencana,” imbuh
politikus Gerindra itu.

Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong
menambahkan, RUU Penanggulangan Bencana harus menjawab sejumlah persoalan dalam
penanganan bencana. Mulai penguatan manajemen kelembagaan hingga koordinasi
kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar tidak tumpang-tindih. Termasuk
kemudahan untuk memobilisasi sumber daya manusia. ”Becermin pada penanganan
Covid-19, dibutuhkan mekanisme lebih sistematis dan terkoordinasi,” tutur dia.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Papan Gang Kondom Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

RUU Penanggulangan Bencana juga mengatur
beberapa aspek teknis maupun substansi. Di antaranya penambahan unsur
profesional dalam mengisi jabatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) sebagai leading sector penanggulangan bencana. Sehingga ke depan kepala
BNPB dapat berasal dari sipil, TNI/Polri, maupun profesional yang ahli di
bidang kebencanaan.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru