26.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

12 Hari Bersembunyi Usai Aniaya Korban Hingga Tewas, Pria Ini Dilumpuh

KUALA KAPUAS – Terhenti sudah pelarian dari
tersangka Ebun alias Bapak Randi (36), warga Desa Masaran Jalan Lintas
Pujon-Timpah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Setelah selama 12 hari
bersembunyi, karena melakukan penganiyaan hingga tewas korban Rodiyanto
(36) Alamat Gang. Cendrawasih RT. 02 Desa Parsanga, Jatim.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian mengakui, penangkapan tersangka Ebun,
oleh Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah
serta backup Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras, Selasa (5/5) Pukul 03.00
WIB.

“Tersangka Ebun diamankan setelah
penggerebekan di sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw, Desa Masaran Kecamatan
Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Ahmad Supian, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Peran Penting Humas Polri Sebagai Pendingin Situasi dan Pengelola Meds

Tersangka Ebun, lanjutnya, harus dilumpuhkan
dengan tindakan tegas terukur ditembak dibetis sebelah kanan, karena melawan
petugas dan mencoba melarikan diri. “Tersangka masih kita periksa, dan
proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Mantan Kasat Binmas Polres Kapuas
ini, penangkapan berdasarkan LP/04/IV/Res.1.6./2020/Kalteng/Res Kapuas/Sek
Kapuas Tengah, Tanggal 23 April 2020. Kejadian penganiayaan hingga korban
Rodiyanto tewas akibat luka bacokan, Kamis tanggal 23 April 2020 Pukul 08.00
Wib, di pinggir jalan, depan Losmen Citra Desa Pujon Rt. 02 Kecamatan Kapuas
Tengah, Kabupaten Kapuas. 

“Tersangka
dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”
pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Terhenti sudah pelarian dari
tersangka Ebun alias Bapak Randi (36), warga Desa Masaran Jalan Lintas
Pujon-Timpah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Setelah selama 12 hari
bersembunyi, karena melakukan penganiyaan hingga tewas korban Rodiyanto
(36) Alamat Gang. Cendrawasih RT. 02 Desa Parsanga, Jatim.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian mengakui, penangkapan tersangka Ebun,
oleh Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah
serta backup Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras, Selasa (5/5) Pukul 03.00
WIB.

“Tersangka Ebun diamankan setelah
penggerebekan di sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw, Desa Masaran Kecamatan
Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Ahmad Supian, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Peran Penting Humas Polri Sebagai Pendingin Situasi dan Pengelola Meds

Tersangka Ebun, lanjutnya, harus dilumpuhkan
dengan tindakan tegas terukur ditembak dibetis sebelah kanan, karena melawan
petugas dan mencoba melarikan diri. “Tersangka masih kita periksa, dan
proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Mantan Kasat Binmas Polres Kapuas
ini, penangkapan berdasarkan LP/04/IV/Res.1.6./2020/Kalteng/Res Kapuas/Sek
Kapuas Tengah, Tanggal 23 April 2020. Kejadian penganiayaan hingga korban
Rodiyanto tewas akibat luka bacokan, Kamis tanggal 23 April 2020 Pukul 08.00
Wib, di pinggir jalan, depan Losmen Citra Desa Pujon Rt. 02 Kecamatan Kapuas
Tengah, Kabupaten Kapuas. 

“Tersangka
dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru