32.2 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan Ini

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN)
terutama 
PNS untuk tidak
bepergian ke luar daerah selama work from home (WFH).

Mereka juga diminta tidak mudik lebaran
tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

Larangan mudik itu diatur dalam SE
MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19.

Ada
empat hal yang diatur dalam SE tersebut yaitu:

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku
sampai 29 Mei 2020. Untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan SE MenPAN-RB yang berkaitan
dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur
sipil negara, pada Kementerian/Lembaga/Daerah.

Baca Juga :  Ini Lho Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

2. Untuk mencegah dan meminimalisir
penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk
dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara
dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat virus corona.

3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan
instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke
luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai
disiplin pegawai.

4) Dalam rangka pencegahan penyebaran
COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara
agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

Baca Juga :  Banjir Jabodetabek, Menristek: Masyarakat Juga Harus Belajar, Jangan C

1.    Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik
lainnya;

2.    Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar
individu (social/physical distancing)

3.    Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih
membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan

4.    Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang
positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19,”
demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN)
terutama 
PNS untuk tidak
bepergian ke luar daerah selama work from home (WFH).

Mereka juga diminta tidak mudik lebaran
tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

Larangan mudik itu diatur dalam SE
MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19.

Ada
empat hal yang diatur dalam SE tersebut yaitu:

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku
sampai 29 Mei 2020. Untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan SE MenPAN-RB yang berkaitan
dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur
sipil negara, pada Kementerian/Lembaga/Daerah.

Baca Juga :  Ini Lho Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

2. Untuk mencegah dan meminimalisir
penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk
dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara
dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat virus corona.

3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan
instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke
luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai
disiplin pegawai.

4) Dalam rangka pencegahan penyebaran
COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara
agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

Baca Juga :  Banjir Jabodetabek, Menristek: Masyarakat Juga Harus Belajar, Jangan C

1.    Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik
lainnya;

2.    Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar
individu (social/physical distancing)

3.    Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih
membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan

4.    Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang
positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19,”
demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru