PANGKALAN BUN-Meskipun ada
perlawanan dari para ahli waris, tetapi eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh
Pengadilan Negeri Klas I B Pangkalan Bun, berlangsung aman dan lancar.
Apalagi dengan pengawalan aparat
gabungan dari TNI dan Polri, membuat jalannya eksekusi lancar.
Bahkan alat
berat yang datang tidak ada hambatan menghancurkan bangunan-bangunan yang sudah
berdiri puluhan tahun itu. Eksekusi lahan ini dilakukan di Jalan GM Arsad, Gang
Walut, Kelurahan Baru, Kamis (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Panitera
PN Pangkalan Bun Yohanis, bahwa apa yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B Nomor: 08/Pen Eks/Pdt G/3019/PN. Pbu
Jo Nomor: 2681K/Pdt/2018/Jo. Nomor: 57/Pdt/3017/PT.PLK Jo. Nomor: 7/Pdt.
G/2017/PN. Pbu, tanggal 4 November 2019. Dan menindaklanjuti dari permohonan
penggugat Hidayat Halim atau pemohon terhadap lahan yang diduduki oleh ahli
waris H Masrani.
Beberapa kali
sudah dilaksanakan persidangan dan sudah melalui tahapan pertama Pengadilan
Negeri, lalu melalui proses pengadilan tinggi dan kasasi. Akhirnya diputuskan,
sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena
sudah incraht akhirnya kami melakukan surat pemberitahuan kepada ahli waris
termohon untuk menyerahkan lahannya secara sukarela. Rupanya termohon sendiri
masih enggan menyerahkan,” katanya.
Ia menambahkan,
ahli waris tetap bersikukuh dan tidak menyerahkan secara sukarela tanah dengan
ukuran sekitar 44×35 meter. Lahan ini sendiri merupakan bagian dari tanah
sertifikat hak milik No.513 Desa Baru, Surat Ukur tanggal 4 Juni 1986 No.
899/86. Setelah mengalami beberapa tahapan dan ahli waris tidak menyerahkan
akhirnya pemohon lagi bermohon untuk melaksanakan eksekusi.
“Akhirnya
hari ini (kemarin, red) kami lakukan eksekusi sesuai dengan keinginan
pemohon,” ujarnya.
Sementara itu
Maslianto anak H Masrani mewakili termohon, pihaknya sebenarnya taat dan patuh
dengan hukum apabila mereka bisa menyampaikan sesuai dengan ketentuannya.
Tetapi keluarga merasa pengadilan menzalimi dan tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya
menyayangkan gugatan yang dilakukan baru sekarang, padahal ahli waris bersama
keluarga besar tinggal di kawasan tersebut selama 30 tahun.
Pihaknya
menduga, banyak kejanggalan administrasi, dan beberapa hal yang memang tidak
sesuai dengan putusan. “Kami sempat marah karena mereka tidak membawa
penggugat ataupun hakim pada saat eksekusi. Karena apa yang diputuskan pada
saat sidang dan eksekusi ini tidak sesuai sehingga kami emosi,” ujarnya.
Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting yang memimpin jalannya eksekusi mengatakan, eksekusi
aman dan terkendali tanpa adanya bentrok. Seluruh jajaran diturunkan serta
dibantu oleh TNI, sehingga tidak ada masalah. Polisi, lanjut dia, hadir untuk
memberikan rasa aman dan beberapa tahapan sudah dilakukan sehingga semuanya
kondusif. “Kami bersyukur semuanya berjalan lancar aman terkendali. Kami
juga menjamin keamanan baik pemohon maupun termohon,” ungkapnya. (son/ami/nto)