27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Penghuni Asrama Mahasiswa Kalteng Bakal Dikenakan Tarif Rp 250

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tengah siapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa, pasca pencabutan Perda No 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa. Rencana dalam aturan baru perkamar akan dikenakan tarif perbulan.

Selain itu, pengelolaan asrama mahasiswa yang ada di luar Kalteng akan lebih diperketat, khususnya terkait penghuni yang akan tinggal di asrama tersebut. “Asrama mahasiswa ini bukan fasilitas sosial, tetapi fasilitas penunjang. Maka, perlu pengelolaan yang lebih baik. Salah satunya penerapan retribusi,” kata Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya.

Dia mengatakan, retrebusi yang akan diterapkan nantinya kepada penghuni asrama tersebut sekitar Rp 250 ribu perkamar selama satu bulan. “Kita cuman meminta Rp 250 ribu perkamar perbulan. Kalau dua orang lebih murah lagi, karena berbagi,” ucapnya.

Baca Juga :  SPK Ribuan Tekon di Kapuas Terancam Tak Diperpanjang

Menurut Habib Ismail, retribusi tersebut tentu tidak cukup untuk biaya mengelola asrama. Namun, itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Selama ini asrama mahasiswa kurang terawat dan penghuni sebagian tidak memiliki rasa tanggung jawab. Dengan adanya tarif minimal ada rasa tanggung jawab untuk menjaga aset daerah. Kalau kost sekarang mahal, sebulan bisa Rp 800ribu lebih,” ujarnya.

Penghuni asrama juga nantinya akan dibatasi, yakni mereka yang memang berprestasi dan juga kurang mampu. “Selama ini info yang kita terima sudah ada yang berkeluarga, bahkan ASN. Nah ini yang ingin kita perbaiki,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tengah siapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa, pasca pencabutan Perda No 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan Asrama Mahasiswa. Rencana dalam aturan baru perkamar akan dikenakan tarif perbulan.

Selain itu, pengelolaan asrama mahasiswa yang ada di luar Kalteng akan lebih diperketat, khususnya terkait penghuni yang akan tinggal di asrama tersebut. “Asrama mahasiswa ini bukan fasilitas sosial, tetapi fasilitas penunjang. Maka, perlu pengelolaan yang lebih baik. Salah satunya penerapan retribusi,” kata Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya.

Dia mengatakan, retrebusi yang akan diterapkan nantinya kepada penghuni asrama tersebut sekitar Rp 250 ribu perkamar selama satu bulan. “Kita cuman meminta Rp 250 ribu perkamar perbulan. Kalau dua orang lebih murah lagi, karena berbagi,” ucapnya.

Baca Juga :  SPK Ribuan Tekon di Kapuas Terancam Tak Diperpanjang

Menurut Habib Ismail, retribusi tersebut tentu tidak cukup untuk biaya mengelola asrama. Namun, itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Selama ini asrama mahasiswa kurang terawat dan penghuni sebagian tidak memiliki rasa tanggung jawab. Dengan adanya tarif minimal ada rasa tanggung jawab untuk menjaga aset daerah. Kalau kost sekarang mahal, sebulan bisa Rp 800ribu lebih,” ujarnya.

Penghuni asrama juga nantinya akan dibatasi, yakni mereka yang memang berprestasi dan juga kurang mampu. “Selama ini info yang kita terima sudah ada yang berkeluarga, bahkan ASN. Nah ini yang ingin kita perbaiki,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru