31.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Bermodal Pistol Korek Api, Pria Ini Gauli Anak 15 Tahun Hingga 22 Kali

KUALA PEMBUANG – Perbuatan bejat R, akhirnya terbongkar. Dugaan
pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur itu diketahui,
setelah korbannya mengadu. Mirisnya, sejak 2019 lalu, pria 39 tahun ini diduga
telah melakukan perbuatan itu sebanyak 22 kali terhadap korban.

Kejadian ini diduga karena korban
dibawah ancaman pelaku. R menggunakan pistol bohongan alias korek api gas yang
mirip dengan senjata api jenis pistol sebagai modalnya mengancam korbannya. Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan
mengatakan, pria kelahiran 1981 ini dan barang buktinya sudah diamankan.

Dia diduga melancarkan perbuatan
tidak terpujinya terhadap gadis kelahiran 2004 itu sejak Oktober 2019 lalu.
Sementara itu, perbuatannya diketahui keluarga setelah gadis malang itu
mengadu.

Di tahun 2020 ini, perbuatan tak
senonoh itu juga dilakukan. Tepatnya di Senin 20 Januari di salah satu
kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB,
pria yang juga oknum karyawan di salah satu perusahaan sawit ini mengancam
korban datang ke rumahnya. Bila tidak, korban bersama keluarganya diduga akan
dibunuh oleh pria berkumis tipis ini. Di saat kejadian, orang tua alias ibu
dari korban bekerja di lahan.

Baca Juga :  Ditabrak Mobil Siti Nurjanah, Heru Tewas saat Dirujuk ke RS

Mendengar ancaman itu, korban pun
menuruti. Pelaku pun kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korbannya
itu. Sepekan berlalu, tepatnya Rabu pagi (29/1), korban pun akhirnya
menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Korban diduga telah beberapa kali
dicabuli oleh pelaku R.

Sejak Oktober tahun lalu itu, korban dan pelaku diduga
sudah melakukan 22 kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Mengetahui hal tersebut saksi pun
memberitahukannya kepada ibu korban. Orang tua korban tidak terima dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk
proses lebih lanjut. “Menurut keterangan korban, karena takut diancam, sehingga
korban menuruti kemauan pelaku, yang sudah 22 kali melakukannya sejak Oktober
2019,” ucapnya, Jumat (31/1).

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Suka Jaya

Sementara itu, korban pun sudah
dilakukan visum. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa kasur, sarung,
sebuah korek api gas dengan bentuk mirip senta api jenis pistol, dan pakaian
lainnya.

“Pelaku mengancam korban
menggunakan benda tersebut (korek api gas bentuk senjata api, red). Pada saat
itu, ibu korban sedang bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

KUALA PEMBUANG – Perbuatan bejat R, akhirnya terbongkar. Dugaan
pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur itu diketahui,
setelah korbannya mengadu. Mirisnya, sejak 2019 lalu, pria 39 tahun ini diduga
telah melakukan perbuatan itu sebanyak 22 kali terhadap korban.

Kejadian ini diduga karena korban
dibawah ancaman pelaku. R menggunakan pistol bohongan alias korek api gas yang
mirip dengan senjata api jenis pistol sebagai modalnya mengancam korbannya. Kapolres
Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan
mengatakan, pria kelahiran 1981 ini dan barang buktinya sudah diamankan.

Dia diduga melancarkan perbuatan
tidak terpujinya terhadap gadis kelahiran 2004 itu sejak Oktober 2019 lalu.
Sementara itu, perbuatannya diketahui keluarga setelah gadis malang itu
mengadu.

Di tahun 2020 ini, perbuatan tak
senonoh itu juga dilakukan. Tepatnya di Senin 20 Januari di salah satu
kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB,
pria yang juga oknum karyawan di salah satu perusahaan sawit ini mengancam
korban datang ke rumahnya. Bila tidak, korban bersama keluarganya diduga akan
dibunuh oleh pria berkumis tipis ini. Di saat kejadian, orang tua alias ibu
dari korban bekerja di lahan.

Baca Juga :  Ditabrak Mobil Siti Nurjanah, Heru Tewas saat Dirujuk ke RS

Mendengar ancaman itu, korban pun
menuruti. Pelaku pun kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korbannya
itu. Sepekan berlalu, tepatnya Rabu pagi (29/1), korban pun akhirnya
menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Korban diduga telah beberapa kali
dicabuli oleh pelaku R.

Sejak Oktober tahun lalu itu, korban dan pelaku diduga
sudah melakukan 22 kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Mengetahui hal tersebut saksi pun
memberitahukannya kepada ibu korban. Orang tua korban tidak terima dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk
proses lebih lanjut. “Menurut keterangan korban, karena takut diancam, sehingga
korban menuruti kemauan pelaku, yang sudah 22 kali melakukannya sejak Oktober
2019,” ucapnya, Jumat (31/1).

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Suka Jaya

Sementara itu, korban pun sudah
dilakukan visum. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa kasur, sarung,
sebuah korek api gas dengan bentuk mirip senta api jenis pistol, dan pakaian
lainnya.

“Pelaku mengancam korban
menggunakan benda tersebut (korek api gas bentuk senjata api, red). Pada saat
itu, ibu korban sedang bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru