26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Pejudi Beserta Lapak dan Sepeda Motor Diamankan

PALANGKA RAYA โ€“ Personel Ditsamapta Bhayangkara Polda
Kalteng berhasil meringkus pelaku dadu gurak atau yang biasa disebut dagur di
Temanggung Tilung yang sering dijadikan arena judi oleh warga sekitar, Minggu
dini hari (12/1/2020).

Walaupun beberapa ada yang kocar-kacir, personel
mengamankan lima orang pejudi dengan tiga unit sepeda motor yang mereka bawa.Selain
itu lapak yang digunakan dadu gurak juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat
tersebut.

โ€œDalam patroli rutin ini, Kita mengamankan pejudi yang
masih melakukan judi, lapak, uang, dan peralatan dadu gurak lainnya,โ€ kata
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Menurut keterangan Timbul, pihaknya akan terus melakukan
patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  KPK Beri Waktu Khusus Kunjungan Tahanan Saat Lebaran

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
pemerintah sekitar untuk mengolah tempat tersebut agar tidak dijadikan tempat perjudian
kembali.

โ€œPara pejudi akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda
kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara,โ€ imbuhnya. (ard/OL)

PALANGKA RAYA โ€“ Personel Ditsamapta Bhayangkara Polda
Kalteng berhasil meringkus pelaku dadu gurak atau yang biasa disebut dagur di
Temanggung Tilung yang sering dijadikan arena judi oleh warga sekitar, Minggu
dini hari (12/1/2020).

Walaupun beberapa ada yang kocar-kacir, personel
mengamankan lima orang pejudi dengan tiga unit sepeda motor yang mereka bawa.Selain
itu lapak yang digunakan dadu gurak juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat
tersebut.

โ€œDalam patroli rutin ini, Kita mengamankan pejudi yang
masih melakukan judi, lapak, uang, dan peralatan dadu gurak lainnya,โ€ kata
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Menurut keterangan Timbul, pihaknya akan terus melakukan
patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  KPK Beri Waktu Khusus Kunjungan Tahanan Saat Lebaran

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
pemerintah sekitar untuk mengolah tempat tersebut agar tidak dijadikan tempat perjudian
kembali.

โ€œPara pejudi akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda
kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara,โ€ imbuhnya. (ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru