27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Happy Ratna Sarumpaet Bebas

JAKARTA-Aktris Atiqah
Hasiholan mengaku bahagia mengetahui sang ibunda, Ratna Sarumpaet, akhirnya
menghirup udara bebas.

“Pokoknya gue
sebagai anak happy lah,” kata Atiqah Hasiholan melalui sambungan telepon,
Kamis (26/12).

Istri Rio Dewanto itu
menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai sang ibunda. “Gue enggak mau
ngomongin dulu deh ya,” ujar dia.

Diketahui, Ratna
Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja di tengah iklim politik yang
panas beberapa waktu lalu, mengenai kondisi wajahnya yang lebam.

Namun akhirnya
diketahui bahwa lebam di wajah Ratna Sarumpaet akibat operasi sedot lemak di
bagian pipi kanan dan kiri. Bukan karena tinju dua orang oknum seperti
pengakuan awalnya.

Publik yang geram
akhirnya melaporkan Ratna dan dia mendekam di bui pada Oktober 2018. Pada Juli
2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun
penjara atas kabar bohong. Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti
telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.(ant/jpnn)

Baca Juga :  Sembunyi-sembunyi ke Psikolog, Prilly: Aku Kesepian

JAKARTA-Aktris Atiqah
Hasiholan mengaku bahagia mengetahui sang ibunda, Ratna Sarumpaet, akhirnya
menghirup udara bebas.

“Pokoknya gue
sebagai anak happy lah,” kata Atiqah Hasiholan melalui sambungan telepon,
Kamis (26/12).

Istri Rio Dewanto itu
menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai sang ibunda. “Gue enggak mau
ngomongin dulu deh ya,” ujar dia.

Diketahui, Ratna
Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja di tengah iklim politik yang
panas beberapa waktu lalu, mengenai kondisi wajahnya yang lebam.

Namun akhirnya
diketahui bahwa lebam di wajah Ratna Sarumpaet akibat operasi sedot lemak di
bagian pipi kanan dan kiri. Bukan karena tinju dua orang oknum seperti
pengakuan awalnya.

Publik yang geram
akhirnya melaporkan Ratna dan dia mendekam di bui pada Oktober 2018. Pada Juli
2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun
penjara atas kabar bohong. Dia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti
telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.(ant/jpnn)

Baca Juga :  Sembunyi-sembunyi ke Psikolog, Prilly: Aku Kesepian

Terpopuler

Artikel Terbaru