32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Bupati Bogor Larang Warganya Tiup Terompet Saat Malam Tahun Baru 2020

Warga Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet
pada malam Tahun Baru 2020. Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati
Bogor Ade Yasin.

Surat Edaran itu
dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh
masyarakat serta kepala keluarga.

“Tidak menyalakan
kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,”
demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis
(26/12).

Menurut Ade Yasin,
surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan
membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di
Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Besok, MenPAN-RB Pantau Langsung Kehadiran PNS Melalui Aplikasi Ini

“Ini juga sekaligus
dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara
ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Ade.

Lebih lanjut, Bupati
perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) itu menjelaskan, surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga
poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru
dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar
norma hukum dan agama.

Kemudian, mengimbau
agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa
keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan
khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah,
zikir, istigosah, dan muhasabah diri.(jpc)

Baca Juga :  Ogah Disalahkan, Sekjen DPD Ngaku Tak Mau Nabrak Undang-Undang

 

Warga Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet
pada malam Tahun Baru 2020. Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati
Bogor Ade Yasin.

Surat Edaran itu
dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh
masyarakat serta kepala keluarga.

“Tidak menyalakan
kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,”
demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis
(26/12).

Menurut Ade Yasin,
surat edaran itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan
membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di
Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Besok, MenPAN-RB Pantau Langsung Kehadiran PNS Melalui Aplikasi Ini

“Ini juga sekaligus
dalam rangka mendukung ‘Karsa Bogor Berkeadaban’ serta untuk memelihara
ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” kata Ade.

Lebih lanjut, Bupati
perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) itu menjelaskan, surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga
poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru
dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar
norma hukum dan agama.

Kemudian, mengimbau
agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa
keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, imbauan
khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah,
zikir, istigosah, dan muhasabah diri.(jpc)

Baca Juga :  Ogah Disalahkan, Sekjen DPD Ngaku Tak Mau Nabrak Undang-Undang

 

Terpopuler

Artikel Terbaru