24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Putusan Banding Bikin Dua Terdakwa Sabu Semakin Lemas

NANGA BULIK – Maksud hati ingin mendapat keringanan
hukuman, yang didapat malah sebaliknya. Hukuman penjara yang diterima malah
bertambah. Ironisnya, semua terdakwa senasib akibat banding yang dilakukan. Mereka
yakni Fauzi Ismid, Muhammad Fauzan, Kiking dan Sumiati.

Keempatnya adalah terdakwa kasus
narkoba dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik,
Rabu (9/10).

Kiking, Fauzi Ismid dan Muhammad
Fauzan divonis 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar,
subsider 1 tahun. Sedangkan Sumiati, divonis 8 tahun penjara dikurangi masa
tahanan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Fauzi
Ismid dan M Fuzan memilih banding. Kiking menerima vonis hakim. Sedangkan
Sumiati menjawab pikir-pikir.

Baca Juga :  Empat Anggota Polri Terlibat Penculikan Pengusaha Inggris, Minta Tebus

Nahas, saat melakukan banding di
Pengadilan Tinggi di Palangka Raya, hukuman malah naik. Vonis keempat terdakwa
naik menjadi 14 tahun penjara. “Putusan dari Pengadilan Tinggi baru
diterima Senin 26 November,” ujar Humas PN Nanga Bulik, Petrus Nico
Kristian belum lama ini.

Putusan sendiri sudah keluar pada
Selasa 19 November. Putusan ini juga membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri
Nanga Bulik sebelumnya. Meskipun yang menyatakan ingin banding adalah Muhammad
Fauzan dan Fauzi Ismid, tapi karena keempatnya dalam 1 berkas, maka hukuman
keempatnya ikut naik.

“Alasan jadi bertambah,
karena yang terbukti adalah dakwaan pertama pasal 114 UU narkotika yakni
sebagai pengedar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 4 terdakwa yakni
Kiking (43), Muhammad Fauzan (33), Fauzi Ismid (45) dan Sumiati (35) ditangkap
oleh Satreskoba Polres Lamandau pada Jumat (29/3) di jalan lintas trans
Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, kecamatan Bulik. Saat itu, mereka
tengah membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak. Saat ditangkap, dari tangan
tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan
dalam 3 bungkus plastik klip seberat 240,52 gram, 1 bungkus plasik ukuran kecil
berisi sabu berat bersih 0,05 gram, 12 butir pil inex warna biru, uang tunai
sebesar Rp3.000.000, 1 butir pil ekstasi, serta bong kaca. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Kalteng Berganti

NANGA BULIK – Maksud hati ingin mendapat keringanan
hukuman, yang didapat malah sebaliknya. Hukuman penjara yang diterima malah
bertambah. Ironisnya, semua terdakwa senasib akibat banding yang dilakukan. Mereka
yakni Fauzi Ismid, Muhammad Fauzan, Kiking dan Sumiati.

Keempatnya adalah terdakwa kasus
narkoba dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik,
Rabu (9/10).

Kiking, Fauzi Ismid dan Muhammad
Fauzan divonis 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar,
subsider 1 tahun. Sedangkan Sumiati, divonis 8 tahun penjara dikurangi masa
tahanan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Fauzi
Ismid dan M Fuzan memilih banding. Kiking menerima vonis hakim. Sedangkan
Sumiati menjawab pikir-pikir.

Baca Juga :  Empat Anggota Polri Terlibat Penculikan Pengusaha Inggris, Minta Tebus

Nahas, saat melakukan banding di
Pengadilan Tinggi di Palangka Raya, hukuman malah naik. Vonis keempat terdakwa
naik menjadi 14 tahun penjara. “Putusan dari Pengadilan Tinggi baru
diterima Senin 26 November,” ujar Humas PN Nanga Bulik, Petrus Nico
Kristian belum lama ini.

Putusan sendiri sudah keluar pada
Selasa 19 November. Putusan ini juga membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri
Nanga Bulik sebelumnya. Meskipun yang menyatakan ingin banding adalah Muhammad
Fauzan dan Fauzi Ismid, tapi karena keempatnya dalam 1 berkas, maka hukuman
keempatnya ikut naik.

“Alasan jadi bertambah,
karena yang terbukti adalah dakwaan pertama pasal 114 UU narkotika yakni
sebagai pengedar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 4 terdakwa yakni
Kiking (43), Muhammad Fauzan (33), Fauzi Ismid (45) dan Sumiati (35) ditangkap
oleh Satreskoba Polres Lamandau pada Jumat (29/3) di jalan lintas trans
Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, kecamatan Bulik. Saat itu, mereka
tengah membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak. Saat ditangkap, dari tangan
tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan
dalam 3 bungkus plastik klip seberat 240,52 gram, 1 bungkus plasik ukuran kecil
berisi sabu berat bersih 0,05 gram, 12 butir pil inex warna biru, uang tunai
sebesar Rp3.000.000, 1 butir pil ekstasi, serta bong kaca. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Kalteng Berganti

Terpopuler

Artikel Terbaru