Polda Kalteng Tetapkan 24 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 293,83 Hektare

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng terus memperketat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari penanganan 21 Laporan Polisi (LP) dan 65 Laporan Informasi (LI), dengan total luas lahan terbakar mencapai 293,83 hektare.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penanganan kasus karhutla tersebut terus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran.

“Dari penanganan ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dan ditangani dalam proses penegakan hukum ini mencapai 293,83 hektare,” ungkapnya kepada Prokalteng.co pada Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan sebaran wilayah, penanganan kasus dengan luas lahan terbakar paling besar berada di wilayah Polres Kotawaringin Timur. Tercatat luas lahan mencapai 184 hektare dari 3 LP dengan 2 tersangka.

Baca Juga :  Cuaca Berawan, Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat

“Penanganan lahan terbakar cukup luas juga berada di Polres Pulang Pisau seluas 65 hektare dengan 4 LP dan 10 tersangka, serta Polres Kotawaringin Barat seluas 35 hektare dari 1 LP dan 1 tersangka,” tuturnya.

Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran lainnya. Polres Palangka Raya menangani 2 LP dengan 3 tersangka dan luas lahan 0,3 hektare.

Polres Barito Utara menangani 3 LP dengan 2 tersangka, Polres Lamandau menangani 2 LP dengan 2 tersangka, dan Polres Sukamara menangani 1 LP dengan 1 tersangka serta luas lahan 0,38 hektare.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Polres Katingan, Polres Barito Selatan, dan Polres Seruyan masing-masing menetapkan 1 tersangka.

Mengenai perkembangan proses hukum, saat ini terdapat 13 kasus yang berada pada tahap penyidikan, 69 perkara dalam tahap penyelidikan, 3 berkas perkara telah memasuki tahap HAP 1, dan 1 kasus dihentikan penyidikannya atau SP3.

Baca Juga :  7.000 Personel Dikerahkan Hadapi Karhutla Kalteng 2026, Ini Strategi Besarnya

Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun sembarangan karena terdapat ancaman sanksi pidana.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun sembarangan karena ada sanksi pidana berat yang mengintai,” ucapnya.

Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 308 dan 309 jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Polda Kalteng mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan adanya indikasi atau aktivitas pembakaran lahan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng terus memperketat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari penanganan 21 Laporan Polisi (LP) dan 65 Laporan Informasi (LI), dengan total luas lahan terbakar mencapai 293,83 hektare.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penanganan kasus karhutla tersebut terus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran.

“Dari penanganan ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dan ditangani dalam proses penegakan hukum ini mencapai 293,83 hektare,” ungkapnya kepada Prokalteng.co pada Kamis (3/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan sebaran wilayah, penanganan kasus dengan luas lahan terbakar paling besar berada di wilayah Polres Kotawaringin Timur. Tercatat luas lahan mencapai 184 hektare dari 3 LP dengan 2 tersangka.

Baca Juga :  Cuaca Berawan, Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat

“Penanganan lahan terbakar cukup luas juga berada di Polres Pulang Pisau seluas 65 hektare dengan 4 LP dan 10 tersangka, serta Polres Kotawaringin Barat seluas 35 hektare dari 1 LP dan 1 tersangka,” tuturnya.

Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran lainnya. Polres Palangka Raya menangani 2 LP dengan 3 tersangka dan luas lahan 0,3 hektare.

Polres Barito Utara menangani 3 LP dengan 2 tersangka, Polres Lamandau menangani 2 LP dengan 2 tersangka, dan Polres Sukamara menangani 1 LP dengan 1 tersangka serta luas lahan 0,38 hektare.

Sementara itu, Polres Katingan, Polres Barito Selatan, dan Polres Seruyan masing-masing menetapkan 1 tersangka.

Mengenai perkembangan proses hukum, saat ini terdapat 13 kasus yang berada pada tahap penyidikan, 69 perkara dalam tahap penyelidikan, 3 berkas perkara telah memasuki tahap HAP 1, dan 1 kasus dihentikan penyidikannya atau SP3.

Baca Juga :  7.000 Personel Dikerahkan Hadapi Karhutla Kalteng 2026, Ini Strategi Besarnya

Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun sembarangan karena terdapat ancaman sanksi pidana.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun sembarangan karena ada sanksi pidana berat yang mengintai,” ucapnya.

Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 308 dan 309 jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Polda Kalteng mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan adanya indikasi atau aktivitas pembakaran lahan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru