26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 31, 2024

Ada Sejumlah Catatan yang Menjadi Perhatian dan Harus Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA-Menindak lanjuti proses
pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020,

DPRD Kota
Palangka Raya
menggelar rapat paripurna
ke-15 masa persidangan I thaun sidang 2019 dengan agenda penyampaian laporan
oleh banggar terhadap hasil pembahasan rancangan APBD 2020, Selasa malam
(19/11).

Rapat
tersebut
dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto serta dihadiri oleh Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin.Juru bicara Banggar, Sigit Widodo dalam laporannya
menyampaikan
, pendapatan Kota Palangka
Raya untuk tahun 2019 sebesar Rp1,150 triliun lebih
.
Sementara

proyeksi untuk APBD tahun 2020 adalah sebesar Rp 1,219 triliun lebih dengan
presentase kenaikan 6,01 persen.

“Pendapatan daerah ini terdiri atas pendapatan
asli daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah,” kata
Sigit.

Baca Juga :  Permintaan Pembangunan, Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Mendom

Sedangkan untuk belanja daerah, tahun 2019
sebesar Rp 1,177 triliun lebih,
sedangkan untuk proyeksi tahun anggaran
2020 adalah sebesar Rp 1,244 triliun lebih atau dengan presentase kenaikan
sebesar 5,63 persen. Dana belanja itu sendiri dijelaskannya terdiri dari
belanja tidak langsung (BTL) dan belanja langsung (BL).

“Selain itu, untuk pembiayaan netto pada tahun
anggaran 2019 sebesar Rp27,200 miliar lebih dan proyeksi tahun 2020 sebesar
Rp24,764 miliar lebih dengan kenaikan presentase sebesar 10,16 persen,” jelas
Sigit.

Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil rapat
kerja antara komisi-komisi DPRD dengan mitra kerjanya bersama pemerintahan kota

(Pemko)
dan Banggar, ada sejumlah catatan yang 
menjadi perhatian dan harus ditindak lanjuti oleh Pemko.

Seperti
pada
BTL berupa gaji, wajib dilakukan
penambahan pagu anggaran bagi
perangkat daerah (PD) yang belum terpenuhi.
Selain itu
kekurangan anggaran untuk PTT wajib dilakukan penambahan hingga 12 bulan, dan
kekurangan insentif RT/RW, damang dan mantir wajib dilakukan penambahan sesuai
dengan per
wali.

Baca Juga :  DPRD Palangkaraya Usulkan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota

“Selain itu peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat harus terus dilakukan, serta program kegiatan rutin yang belum dapat
terakomodir pada APBD murni 2020 untuk bisa dimasukan dalam anggaran perubahan.
Hasil rapat ini dapat ditindak lanjuti segera oleh pemerintah kota,” pungkas
legislator PDI Perjuangan ini.(*pra
/uni)

PALANGKA RAYA-Menindak lanjuti proses
pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020,

DPRD Kota
Palangka Raya
menggelar rapat paripurna
ke-15 masa persidangan I thaun sidang 2019 dengan agenda penyampaian laporan
oleh banggar terhadap hasil pembahasan rancangan APBD 2020, Selasa malam
(19/11).

Rapat
tersebut
dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto serta dihadiri oleh Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin.Juru bicara Banggar, Sigit Widodo dalam laporannya
menyampaikan
, pendapatan Kota Palangka
Raya untuk tahun 2019 sebesar Rp1,150 triliun lebih
.
Sementara

proyeksi untuk APBD tahun 2020 adalah sebesar Rp 1,219 triliun lebih dengan
presentase kenaikan 6,01 persen.

“Pendapatan daerah ini terdiri atas pendapatan
asli daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah,” kata
Sigit.

Baca Juga :  Permintaan Pembangunan, Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Mendom

Sedangkan untuk belanja daerah, tahun 2019
sebesar Rp 1,177 triliun lebih,
sedangkan untuk proyeksi tahun anggaran
2020 adalah sebesar Rp 1,244 triliun lebih atau dengan presentase kenaikan
sebesar 5,63 persen. Dana belanja itu sendiri dijelaskannya terdiri dari
belanja tidak langsung (BTL) dan belanja langsung (BL).

“Selain itu, untuk pembiayaan netto pada tahun
anggaran 2019 sebesar Rp27,200 miliar lebih dan proyeksi tahun 2020 sebesar
Rp24,764 miliar lebih dengan kenaikan presentase sebesar 10,16 persen,” jelas
Sigit.

Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil rapat
kerja antara komisi-komisi DPRD dengan mitra kerjanya bersama pemerintahan kota

(Pemko)
dan Banggar, ada sejumlah catatan yang 
menjadi perhatian dan harus ditindak lanjuti oleh Pemko.

Seperti
pada
BTL berupa gaji, wajib dilakukan
penambahan pagu anggaran bagi
perangkat daerah (PD) yang belum terpenuhi.
Selain itu
kekurangan anggaran untuk PTT wajib dilakukan penambahan hingga 12 bulan, dan
kekurangan insentif RT/RW, damang dan mantir wajib dilakukan penambahan sesuai
dengan per
wali.

Baca Juga :  DPRD Palangkaraya Usulkan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota

“Selain itu peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat harus terus dilakukan, serta program kegiatan rutin yang belum dapat
terakomodir pada APBD murni 2020 untuk bisa dimasukan dalam anggaran perubahan.
Hasil rapat ini dapat ditindak lanjuti segera oleh pemerintah kota,” pungkas
legislator PDI Perjuangan ini.(*pra
/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru