Gugatan Praperadilan PT KBM Terhadap Kajati Kalteng dan Kajari Gunung Mas Kandas di Pengadilan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Dinyatakan tidak dapat diterima atau mengalami cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Keputusan ini dijatuhkan oleh Yunita, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra pada Senin (29/6/2026).

Gugatan ini pada dasarnya diajukan oleh PT KBM untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon. Pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah sebagai Termohon I. Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas sebagai Termohon II.

Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadhani. Memaparkan bahwa putusan NO dari majelis hakim dilandasi oleh persoalan administrasi. Surat kuasa khusus yang menjadi landasan pengajuan permohonan ternyata belum mengantongi legalisasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.

“Karena memang kita akui bahwa posisi pemberi kuasa Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, itu saat ini posisinya ada di Australia, karena ada kegiatan studi di sana,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Begini Cerita Korban PT Adhi Graha Hingga Rugi Rp6,8 Miliar

Lebih jauh, ia menguraikan bahwa dokumen kuasa tersebut dikirim langsung dari Sydney ke Tanah Air, dan serta-merta didaftarkan sebagai syarat gugatan sebelum disahkan oleh pihak KJRI.

Meskipun di tengah berjalannya proses persidangan, pihak PT KBM telah berupaya melengkapi legalisasi yang dipersyaratkan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Dan kami sampaikan di persidangan, tetapi Hakim Tunggal berpendapat bahwa legalitas itu meskipun sudah diberikan, sudah didatangkan KJRI, harusnya itu dilakukan sebelum didaftarkan permohonan perapradilan itu,” ucapnya.

Atas dasar itulah, hakim tunggal berkesimpulan bahwa pendaftaran permohonan tersebut tidak sah karena syarat legalisasi dokumen dari KJRI mutlak harus diselesaikan sebelum perkara diregistrasi.

Kendati permohonannya kandas. Mahfud menekankan bahwa persidangan ini baru menyentuh aspek formil dan belum memasuki substansi pokok sengketa, mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Nurcahyo : Jagalah Marwah Institusi, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk segera mendaftarkan ulang gugatan yang sama begitu dokumen kuasa yang telah disahkan KJRI mereka terima.

“Mungkin dalam minggu ini surat kuasanya berada di tangan kami, dan akan kami ajukan kembali. Salah satu poin yang kami inginkan supaya segel itu dicabut atau dilepas dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud.

Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa instansinya menghargai segala langkah hukum yang ditempuh oleh kubu PT KBM.

“Kami tunggu penetapannya saja kalau memang ada permohonan praperadilan lagi,” ujarnya.

Terkait dengan adanya indikasi relasi antara PT KBM dengan PT Investasi Mandiri (PT IM) yang sebelumnya sempat dibantah oleh pengacara PT KBM, Hendri menegaskan bahwa fakta tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan di depan majelis hakim.

“Silakan nanti di persidangan kita buktikan sama-sama apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Dinyatakan tidak dapat diterima atau mengalami cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Keputusan ini dijatuhkan oleh Yunita, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra pada Senin (29/6/2026).

Gugatan ini pada dasarnya diajukan oleh PT KBM untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon. Pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah sebagai Termohon I. Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas sebagai Termohon II.

Electronic money exchangers listing

Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadhani. Memaparkan bahwa putusan NO dari majelis hakim dilandasi oleh persoalan administrasi. Surat kuasa khusus yang menjadi landasan pengajuan permohonan ternyata belum mengantongi legalisasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.

“Karena memang kita akui bahwa posisi pemberi kuasa Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, itu saat ini posisinya ada di Australia, karena ada kegiatan studi di sana,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Begini Cerita Korban PT Adhi Graha Hingga Rugi Rp6,8 Miliar

Lebih jauh, ia menguraikan bahwa dokumen kuasa tersebut dikirim langsung dari Sydney ke Tanah Air, dan serta-merta didaftarkan sebagai syarat gugatan sebelum disahkan oleh pihak KJRI.

Meskipun di tengah berjalannya proses persidangan, pihak PT KBM telah berupaya melengkapi legalisasi yang dipersyaratkan tersebut.

“Dan kami sampaikan di persidangan, tetapi Hakim Tunggal berpendapat bahwa legalitas itu meskipun sudah diberikan, sudah didatangkan KJRI, harusnya itu dilakukan sebelum didaftarkan permohonan perapradilan itu,” ucapnya.

Atas dasar itulah, hakim tunggal berkesimpulan bahwa pendaftaran permohonan tersebut tidak sah karena syarat legalisasi dokumen dari KJRI mutlak harus diselesaikan sebelum perkara diregistrasi.

Kendati permohonannya kandas. Mahfud menekankan bahwa persidangan ini baru menyentuh aspek formil dan belum memasuki substansi pokok sengketa, mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Nurcahyo : Jagalah Marwah Institusi, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk segera mendaftarkan ulang gugatan yang sama begitu dokumen kuasa yang telah disahkan KJRI mereka terima.

“Mungkin dalam minggu ini surat kuasanya berada di tangan kami, dan akan kami ajukan kembali. Salah satu poin yang kami inginkan supaya segel itu dicabut atau dilepas dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud.

Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa instansinya menghargai segala langkah hukum yang ditempuh oleh kubu PT KBM.

“Kami tunggu penetapannya saja kalau memang ada permohonan praperadilan lagi,” ujarnya.

Terkait dengan adanya indikasi relasi antara PT KBM dengan PT Investasi Mandiri (PT IM) yang sebelumnya sempat dibantah oleh pengacara PT KBM, Hendri menegaskan bahwa fakta tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan di depan majelis hakim.

“Silakan nanti di persidangan kita buktikan sama-sama apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru