Agar tidak terjadi
tumpang tindih aturan regulasi di pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
diminta untuk membentuk kementerian atau Badan Urusan Legislasi Nasional
(BULN).
Tujuannya
agar semua bisa berjalan dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penyusunan
peraturan Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan regulasi di pemerintahan, perundang-undangan,
pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan
rekomendasi perbaikan atau revisi.
Usulan itu diungkapkan
oleh, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Pasalnya, lembaga itu nantinya
akan menata serta mengendalikan ‘obesitas’ serta ‘hiper’ regulasi yang semakin
tidak terkendali dan sangat kompleks.
“Ini akan menjadi
program penyederhanaan ribuan peraturan perundang-undangan yang bersifat
teknis,†ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Menurutnya, ribuan
peraturan tersebut secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan
diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara, semisal uji meteri ke
Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah karena MK tidak mungkin
menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling
bawah dan teknis.
“Untuk itu menjadi
penting dalam membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah
lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,†ujar Fahri.
Lebih lanjut, Fahri
juga menyampaikan argumentasi hukum tata negara perihal betapa pentingnya
pembentukan Lembaga Urusan Legislasi Nasional tersebut. Pertama, badan itu
diberikan mendat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi)
mulai dari hulu sampai ke hilir.
“Karena setiap lembaga
berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya
dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna.
Ini yang menjadi masalah,†katanya.
Sebagai konsekuensi
ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus Legislasi Nasional
sesuai perintah UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan, maka pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan
revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, khususnya
termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan
negara.(jpc)