25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Empat Nomenklatur Kementerian dan Lembaga Ini Berubah

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan ada
perubahan empat nomenklatur dari kementerian/lembaga. Perubahan itu hanya
menggabungkan beberapa kementerian menjadi satu dan tidak ada yang dibubarkan.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Konsultasi dengan
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (21/10). Jokowi dan Pimpinan DPR
bertemu untuk membahas adanya perubahan nomenklatur kementerian.

“Namun itu bukan perubahan yang krusial. Dalam artian tidak akan ada
perpindahan yang besaratau mengubah suatu kementerian. Itu hanya menggabungkan
beberapa kementerian menjadi satu. Dan itu pun tidak dibubarkan,” ujar Puan.

Dia mencontohkan Pendidikan Tinggi (Dikti) akan digabung dengan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena Riset dan Teknologi yang dahulu
Kemenristek, nantinya akan menjadi badan. Selain itu, Kementerian Koordinator
bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), akan menjadi Kemenko Maritim plus
Investasi. “Lalu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan bergabung dengan
Kementerian Pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR: Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan

Dia menilai tidak ada hal yang mengubah tata kementerian sampai harus ada
reorganisasi besar-besaran. Puan menegaskan DPR pada prinsipnya menyetujuinya
dan tidak ada masalah. Karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk pada
pekan lalu. “Nanti pada waktunya tentu saja Presiden akan berkirim surat dan
menyampaikan kementerian yang digabung itu akan bersinergi dengan komisi-komisi
mana saja,” tuturnya.

Mantan Menko PMK itu berharap kerja sama antara DPR dengan pemerintah akan
semakin baik. Ketika menteri sudah dilantik, maka bisa langsung bekerja sama.
“Komisi yang ada di DPR saat ini ada 11. Kalau pun ada perubahan nomenklatur
kementerian, itu harus disesuaikan dengan komisi-komisi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri: Stok Pj Kepala Daerah Cukup

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan konsultasi
antara Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi konsultasi dilakukan berkaitan
dengan telah ditetapkannya komisi-komisi dan AKD. Selain itu, juga terkait
sinkronisasi setelah ada beberapa perubahan. “Kalau cuma sinkronisasi cukup di
komisi-komisi atau pembagian di fraksi. Perubahan nomenklatur masih sesuai
dengan jalur. Artinya masih on the track,” ujar Sufmi. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan ada
perubahan empat nomenklatur dari kementerian/lembaga. Perubahan itu hanya
menggabungkan beberapa kementerian menjadi satu dan tidak ada yang dibubarkan.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Konsultasi dengan
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (21/10). Jokowi dan Pimpinan DPR
bertemu untuk membahas adanya perubahan nomenklatur kementerian.

“Namun itu bukan perubahan yang krusial. Dalam artian tidak akan ada
perpindahan yang besaratau mengubah suatu kementerian. Itu hanya menggabungkan
beberapa kementerian menjadi satu. Dan itu pun tidak dibubarkan,” ujar Puan.

Dia mencontohkan Pendidikan Tinggi (Dikti) akan digabung dengan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena Riset dan Teknologi yang dahulu
Kemenristek, nantinya akan menjadi badan. Selain itu, Kementerian Koordinator
bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), akan menjadi Kemenko Maritim plus
Investasi. “Lalu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan bergabung dengan
Kementerian Pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR: Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan

Dia menilai tidak ada hal yang mengubah tata kementerian sampai harus ada
reorganisasi besar-besaran. Puan menegaskan DPR pada prinsipnya menyetujuinya
dan tidak ada masalah. Karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk pada
pekan lalu. “Nanti pada waktunya tentu saja Presiden akan berkirim surat dan
menyampaikan kementerian yang digabung itu akan bersinergi dengan komisi-komisi
mana saja,” tuturnya.

Mantan Menko PMK itu berharap kerja sama antara DPR dengan pemerintah akan
semakin baik. Ketika menteri sudah dilantik, maka bisa langsung bekerja sama.
“Komisi yang ada di DPR saat ini ada 11. Kalau pun ada perubahan nomenklatur
kementerian, itu harus disesuaikan dengan komisi-komisi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri: Stok Pj Kepala Daerah Cukup

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan konsultasi
antara Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi konsultasi dilakukan berkaitan
dengan telah ditetapkannya komisi-komisi dan AKD. Selain itu, juga terkait
sinkronisasi setelah ada beberapa perubahan. “Kalau cuma sinkronisasi cukup di
komisi-komisi atau pembagian di fraksi. Perubahan nomenklatur masih sesuai
dengan jalur. Artinya masih on the track,” ujar Sufmi. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru