PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026, melalui kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
“Sudah kami instruksikan kepada sekolah agar mengawasi penggunaan gadget pelajar. Untuk SD dan TK, tidak diperkenankan membawa HP,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Jumat (27/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
“Di SMP juga kami batasi, supaya tidak mengganggu konsentrasi belajar,” katanya.
Melalui aturan ini, pemerintah akan melakukan pembatasan hingga penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digital berisiko tinggi secara bertahap.
“Intinya melalui sekolah kita membatasi. Otomatis itu juga membatasi penggunaan media sosial anak,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial pada anak, mulai dari paparan konten tidak layak hingga perundungan siber.
“Kami menyambut baik kebijakan dari Komdigi, karena hampir rata-rata orang tua juga meminta penegasan dari sekolah terkait penggunaan HP ini,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan penggunaan HP dalam situasi tertentu, seperti saat ujian untuk mencegah kecurangan.
“Kalau sebelumnya bebas membawa HP, lalu langsung dilarang total tentu membuat anak-anak kaget, jadi kita lakukan bertahap,” jelasnya.
Ke depan, aturan ini akan diperkuat pada tahun ajaran baru guna memastikan penggunaan gadget lebih terkontrol dan tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. (adr)


