27.7 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

Dugaan Asusila Oknum Sipir ke Tahanan Wanita, Praktisi Hukum : Polisi Harus Ikut Selidiki Kasus Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mencuatnya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum petugas penjaga tahanan (sipir) terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang,  mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Aparat kepolisian didesak untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.

Praktisi Hukum Parlin Hutabarat. Menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), harus membuka ruang seluas-luasnya bagi kepolisian, untuk masuk dan menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, mekanisme sanksi internal kepegawaian tidak boleh menghambat proses hukum pidana.

“Imipas harusnya membuka ruang buat penegak hukum, kepolisian di sini, untuk masuk penyelidikan. Kalau memang informasi itu mengarah ke sebuah tindak pidana, jadi tidak harus menunggu ada laporan,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (21/1/26).

Ia menyoroti posisi rentan korban yang saat ini statusnya masih berada di dalam tahanan. Situasi ini membuat korban mustahil untuk melapor secara leluasa, apalagi terduga pelaku adalah orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

“Kita bicara orang yang sedang ditahan. Apalagi kalau ini terjadi di ruang yang seharusnya dia merasa aman. Tahanan kan dijaga, tapi dugaannya yang melakukan adalah penjaga atau sipir,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Ia mengkhawatirkan adanya potensi intimidasi yang dialami korban jika kasus ini tidak segera ditangani pihak eksternal. Korban dinilai memiliki posisi tawar yang sangat lemah, baik secara gender maupun situasi hukum yang dihadapinya.

“Hari ini kita bisa bayangkan, ketika itu dijadikan berita sementara dia (korban) masih di dalam, potensi dirinya terancam makin besar. Karena yang dipersalahkan atau didugakan melakukan itu adalah penjaga tahanan, orang yang punya teman-teman yang sedang bertugas di situ juga,” paparnya.

Baca Juga :  Hajrianor Ajak ASN Kemenkum Kalteng Teladani Nilai Juang Para Pahlawan

Oleh karena itu, ia mendorong agar proses hukum pidana dan sanksi internal Imipas berjalan beriringan. Transparansi dinilai krusial untuk menjaga citra institusi. Jika dugaan tersebut terbukti hoaks, maka nama baik petugas harus dipulihkan. Namun, jika benar, hukum pidana harus ditegakkan.

“Kalau menunggu korban melapor ya pasti enggak bisa. Justru kalau di ujungnya tidak tahu apakah ini pidana atau tidak, atau ditutup-tutupi, ini semakin membuat citra Imipas tercoreng,” tambahnya.

Ia juga menyerukan, agar lembaga perlindungan perempuan dan aktivis gender segera mengambil langkah proaktif, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban.

“Sudahlah secara gender dia lemah, secara situasi pun dia sedang berada di tahanan. Lembaga-lembaga perlindungan perempuan harus segera menyikapi itu,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mencuatnya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum petugas penjaga tahanan (sipir) terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang,  mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Aparat kepolisian didesak untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.

Praktisi Hukum Parlin Hutabarat. Menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), harus membuka ruang seluas-luasnya bagi kepolisian, untuk masuk dan menyelidiki unsur pidana dalam kasus tersebut.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, mekanisme sanksi internal kepegawaian tidak boleh menghambat proses hukum pidana.

“Imipas harusnya membuka ruang buat penegak hukum, kepolisian di sini, untuk masuk penyelidikan. Kalau memang informasi itu mengarah ke sebuah tindak pidana, jadi tidak harus menunggu ada laporan,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (21/1/26).

Ia menyoroti posisi rentan korban yang saat ini statusnya masih berada di dalam tahanan. Situasi ini membuat korban mustahil untuk melapor secara leluasa, apalagi terduga pelaku adalah orang yang memiliki otoritas di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

“Kita bicara orang yang sedang ditahan. Apalagi kalau ini terjadi di ruang yang seharusnya dia merasa aman. Tahanan kan dijaga, tapi dugaannya yang melakukan adalah penjaga atau sipir,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan adanya potensi intimidasi yang dialami korban jika kasus ini tidak segera ditangani pihak eksternal. Korban dinilai memiliki posisi tawar yang sangat lemah, baik secara gender maupun situasi hukum yang dihadapinya.

“Hari ini kita bisa bayangkan, ketika itu dijadikan berita sementara dia (korban) masih di dalam, potensi dirinya terancam makin besar. Karena yang dipersalahkan atau didugakan melakukan itu adalah penjaga tahanan, orang yang punya teman-teman yang sedang bertugas di situ juga,” paparnya.

Baca Juga :  Hajrianor Ajak ASN Kemenkum Kalteng Teladani Nilai Juang Para Pahlawan

Oleh karena itu, ia mendorong agar proses hukum pidana dan sanksi internal Imipas berjalan beriringan. Transparansi dinilai krusial untuk menjaga citra institusi. Jika dugaan tersebut terbukti hoaks, maka nama baik petugas harus dipulihkan. Namun, jika benar, hukum pidana harus ditegakkan.

“Kalau menunggu korban melapor ya pasti enggak bisa. Justru kalau di ujungnya tidak tahu apakah ini pidana atau tidak, atau ditutup-tutupi, ini semakin membuat citra Imipas tercoreng,” tambahnya.

Ia juga menyerukan, agar lembaga perlindungan perempuan dan aktivis gender segera mengambil langkah proaktif, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban.

“Sudahlah secara gender dia lemah, secara situasi pun dia sedang berada di tahanan. Lembaga-lembaga perlindungan perempuan harus segera menyikapi itu,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru