PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti lambannya progres penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di wilayah ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 1432 desa di Kalteng, baru 64 desa yang telah merampungkan tapal batasnya hingga berbadan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menilai capaian ini masih sangat minim dan memerlukan akselerasi serius dari pemerintah provinsi. Persoalan menjadi perhatian kewenangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
“Tapal batas di Kalteng dari 1.432 desa, yang baru selesai hanya 64. Ini tentu menjadi perhatian kita. Kita berharap Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector bisa memperkuat koordinasi untuk mengurai masalah ini,” ujar Purdiono, Selasa (6/1/26).
Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berdampak langsung pada iklim investasi dan kepastian hukum di desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kinerja eksekutif pada tahun anggaran 2026 ini untuk “menggenjot” penyelesaian batas desa tersebut.
“Kita akan dukung penuh pemerintah provinsi, karena jika tata batas ini tidak selesai, perizinan-perizinan di tingkat desa akan terhambat. Di tahun 2026 ini akan kita kejar lagi progresnya,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara Pemprov Kalteng dengan pemerintah kabupaten/kota dapat lebih intensif, sehingga kendala teknis di lapangan dapat segera ditemukan solusinya. (*her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti lambannya progres penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di wilayah ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 1432 desa di Kalteng, baru 64 desa yang telah merampungkan tapal batasnya hingga berbadan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menilai capaian ini masih sangat minim dan memerlukan akselerasi serius dari pemerintah provinsi. Persoalan menjadi perhatian kewenangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
“Tapal batas di Kalteng dari 1.432 desa, yang baru selesai hanya 64. Ini tentu menjadi perhatian kita. Kita berharap Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector bisa memperkuat koordinasi untuk mengurai masalah ini,” ujar Purdiono, Selasa (6/1/26).
Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berdampak langsung pada iklim investasi dan kepastian hukum di desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kinerja eksekutif pada tahun anggaran 2026 ini untuk “menggenjot” penyelesaian batas desa tersebut.
“Kita akan dukung penuh pemerintah provinsi, karena jika tata batas ini tidak selesai, perizinan-perizinan di tingkat desa akan terhambat. Di tahun 2026 ini akan kita kejar lagi progresnya,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara Pemprov Kalteng dengan pemerintah kabupaten/kota dapat lebih intensif, sehingga kendala teknis di lapangan dapat segera ditemukan solusinya. (*her)