26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan Tergantung Lobi DPR dan Pemerintah

Revisi Undang-Undang
(UU) tentang Pemasyarakatan batal disahkan dalam rapat paripurna yang dilakukan
hari ini. Anggota Komisi III DPR, Tengku Taufiqulhadi mengatakan saat ini belum
ada pembahasan yang terbaru mengenai Revisi UU Pemasyarakatan tersebut.

‎”Saya sampai sekarang
belum lihat bahwa ini akan dibahas sekarang,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Dewan Pakar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, belum ada pembahasan terbaru
dari Revisi UU Pemasyarakatakan tersebut, karena masih ingin dikomunikasikan di
tingkat lobi antara pemerintah dengan DPR.

“Nah kalau emang tidak
diketok menurut saya memang pemerintah minta jangan diketok dulu ya kita
sepakat,” katanya.

“Menurut saya hasil
lobi ini. Apakah ditunda untuk paripurna yang akan datang, atau ditunda untuk
paripurna sekali lagi. Atau dia ditunda pada masa sidang DPR pertama nanti,”
tambahnya.

Baca Juga :  Ingat! Mulai Jam 12 Malam Penyekatan Mudik Mulai Berlaku

Namun apabila
lobi-lobi antara pemerintah dan DPR gagal menemui titik temu. Maka DPR bisa
saja mengesahkan Revisi Pemasyarakatan tersebut menjadi UU. Karena walaupun
Presiden Jokowi tidak menyetujui, maka otomatis setelah 30 hari UU tersebut
berlaku.

“Tetapi kalau diketok
walaupun pemerintah tidak setujui, maka dia akan berlaku setelah 30 hari
efektif,” ungkapnya.

Menurut Taufiqulhadi,
dari Revisi UU Pemasyarakatan sudah ada kesepakatan antara DPR dan juga
pemerintah. Pembahasannya juga telah lama dilakukan. Sehingga bisa saja DPR
mengesahkan Revisi Pemasyarakatan menjadi UU.

‎”Karena UU itu telah
dibahas antara DPR dengan pihak pemerintah selama berbulan-bulan. Jadi sekarang
sudah selesai, sudah selesai tingkat pertama,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden
Jokowi meminta empat RUU untuk bisa ditunda pengesahannya. Hal itu karena masih
adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga :  Dirjen Dikti: Ospek Dilakukan Secara Online

Jokowi mengatakan,
selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti RUU
Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya
meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU
Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di
kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Alasan Presiden Jokowi
supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian
dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan
supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan
masyarakat.

“Untuk kita bisa
mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,
sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.(jpg)

 

Revisi Undang-Undang
(UU) tentang Pemasyarakatan batal disahkan dalam rapat paripurna yang dilakukan
hari ini. Anggota Komisi III DPR, Tengku Taufiqulhadi mengatakan saat ini belum
ada pembahasan yang terbaru mengenai Revisi UU Pemasyarakatan tersebut.

‎”Saya sampai sekarang
belum lihat bahwa ini akan dibahas sekarang,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (24/9).

Anggota Dewan Pakar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, belum ada pembahasan terbaru
dari Revisi UU Pemasyarakatakan tersebut, karena masih ingin dikomunikasikan di
tingkat lobi antara pemerintah dengan DPR.

“Nah kalau emang tidak
diketok menurut saya memang pemerintah minta jangan diketok dulu ya kita
sepakat,” katanya.

“Menurut saya hasil
lobi ini. Apakah ditunda untuk paripurna yang akan datang, atau ditunda untuk
paripurna sekali lagi. Atau dia ditunda pada masa sidang DPR pertama nanti,”
tambahnya.

Baca Juga :  Ingat! Mulai Jam 12 Malam Penyekatan Mudik Mulai Berlaku

Namun apabila
lobi-lobi antara pemerintah dan DPR gagal menemui titik temu. Maka DPR bisa
saja mengesahkan Revisi Pemasyarakatan tersebut menjadi UU. Karena walaupun
Presiden Jokowi tidak menyetujui, maka otomatis setelah 30 hari UU tersebut
berlaku.

“Tetapi kalau diketok
walaupun pemerintah tidak setujui, maka dia akan berlaku setelah 30 hari
efektif,” ungkapnya.

Menurut Taufiqulhadi,
dari Revisi UU Pemasyarakatan sudah ada kesepakatan antara DPR dan juga
pemerintah. Pembahasannya juga telah lama dilakukan. Sehingga bisa saja DPR
mengesahkan Revisi Pemasyarakatan menjadi UU.

‎”Karena UU itu telah
dibahas antara DPR dengan pihak pemerintah selama berbulan-bulan. Jadi sekarang
sudah selesai, sudah selesai tingkat pertama,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden
Jokowi meminta empat RUU untuk bisa ditunda pengesahannya. Hal itu karena masih
adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga :  Dirjen Dikti: Ospek Dilakukan Secara Online

Jokowi mengatakan,
selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti RUU
Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya
meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU
Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di
kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Alasan Presiden Jokowi
supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian
dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan
supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan
masyarakat.

“Untuk kita bisa
mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,
sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru