NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus menunjukkan komitmen serius dalam menjaga stabilitas wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakatnya.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra mengumumkan rencana pembentukan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Lahan yang dijadwalkan mulai bekerja pada awal tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masih adanya berbagai laporan terkait konflik pertanahan, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam keterangannya, bupati menekankan bahwa keberadaan tim ini sangat krusial untuk memastikan setiap sengketa lahan memiliki jalan keluar yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak ingin sengketa lahan menjadi penghambat kemajuan daerah atau pemicu konflik sosial. Tim terpadu ini, nantinya akan mengkaji setiap kasus secara mendalam. Termasuk sengketa yang melibatkan perusahaan sawit,” ujar Rizky Aditya Putra, Senin (22/12) kemarin.
Tim terpadu tersebut direncanakan akan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya pemerintah daerah akan melibatkan unsur terkait serta bagian hukum.
“Kita akan melibatkan unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi status lahan, TNI dan Polri guna memastikan proses penyelesaian berjalan kondusif beserta tokoh masyarakat dan perwakilan adat untuk pendekatan persuasif,” tuturnya.
Adapun tim tersebut bertujuan untuk kepastian hukum dan memberikan status yang jelas atas kepemilikan atau hak kelola lahan.
“Untuk memastikan perusahaan sawit beroperasi tanpa gangguan sengketa, dengan tetap menghormati hak masyarakat lokal, melindungi hak-hak masyarakat kecil agar tidak terabaikan dalam pusaran konflik agrarian. Sehingga Kabupaten Lamandau tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan produktif,” harapnya.
Dengan hadirnya tim ini di awal tahun 2026 nanti, diharapkan permasalahan lahan yang selama ini mengendap dapat segera terselesaikan. (bib)


