26.1 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

Pemkab dan Dewan Sepakat

MUARA TEWEH- DPRD Batara dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Batara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara
Perubahan (PPAS-P).

Hj Mery Rukaini selaku pimpinan sementara DPRD
Batara mengatakan, rapat diikuti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan
Pemkab Batara tentang KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 yang telah
disampaikan oleh Pemkab Batara pada rapat paripurna.

“Kamis (12/9) lalu telah disampaikan
rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna dewan oleh pemkab
Batara,” kata Mery, Selasa (17/9).

Saat rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dan badan anggaran, juga disampaikan secara umum tentang perubahan
kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan
kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.

Hadi dalam rapat Mery Rukaini selaku pimpinan
sidang didampingi Wakil sementara DPRD Batara, Permana Setiawan. Juga hadir
Bupati Batara, H Nadalsyah, Wakil Bupati Batara, Sugianto Panala Putra dan sekretaris
daerah, H Jainal Abidin serta para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Tak Henti Berikan Sosialisasi Maskerisasi

Sebelum penandatanganan dilakukan, Plt Sekretaris
Dewan, Edwin Tuah terlebih dulu membacakan nota kesepakatan antara Pemkab
Batara dengan DPRD Batara tentang KUPA APBD dan PPAS-P tahun 2019.

Dalam nota kesepakatan KUPA APBD tahun 2019
menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
perubahan (APBD-P) diperlukan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang disepakati bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah
dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2019

“Para pihak sepakat terhadap kebijakan
umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi perubahan
asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD-P tahun anggaran 2019
perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan sementara perubahan dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019,”kata
sekwan.

Baca Juga :  Pegawai PA Palangka Raya Jalani Vaksinasi Covid-19

Sementara, pada nota kesepakatan PPAS-P tahun
2019, mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab tentang kebijakan umum
anggaran pendapatan dan anggaran tahun 2019 yang meliputi rencana perubahan
pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran
sementara per urusan dan perangkat daerah, program dan kegiatan dan belanja
tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2019.

“Secara lengkap prioritas dan plafon
anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2019 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,”ujar Edwin Tuah.(adl/ram)

MUARA TEWEH- DPRD Batara dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Batara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara
Perubahan (PPAS-P).

Hj Mery Rukaini selaku pimpinan sementara DPRD
Batara mengatakan, rapat diikuti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan
Pemkab Batara tentang KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 yang telah
disampaikan oleh Pemkab Batara pada rapat paripurna.

“Kamis (12/9) lalu telah disampaikan
rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna dewan oleh pemkab
Batara,” kata Mery, Selasa (17/9).

Saat rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dan badan anggaran, juga disampaikan secara umum tentang perubahan
kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan
kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.

Hadi dalam rapat Mery Rukaini selaku pimpinan
sidang didampingi Wakil sementara DPRD Batara, Permana Setiawan. Juga hadir
Bupati Batara, H Nadalsyah, Wakil Bupati Batara, Sugianto Panala Putra dan sekretaris
daerah, H Jainal Abidin serta para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Tak Henti Berikan Sosialisasi Maskerisasi

Sebelum penandatanganan dilakukan, Plt Sekretaris
Dewan, Edwin Tuah terlebih dulu membacakan nota kesepakatan antara Pemkab
Batara dengan DPRD Batara tentang KUPA APBD dan PPAS-P tahun 2019.

Dalam nota kesepakatan KUPA APBD tahun 2019
menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
perubahan (APBD-P) diperlukan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang disepakati bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah
dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2019

“Para pihak sepakat terhadap kebijakan
umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi perubahan
asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD-P tahun anggaran 2019
perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan sementara perubahan dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019,”kata
sekwan.

Baca Juga :  Pegawai PA Palangka Raya Jalani Vaksinasi Covid-19

Sementara, pada nota kesepakatan PPAS-P tahun
2019, mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab tentang kebijakan umum
anggaran pendapatan dan anggaran tahun 2019 yang meliputi rencana perubahan
pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran
sementara per urusan dan perangkat daerah, program dan kegiatan dan belanja
tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2019.

“Secara lengkap prioritas dan plafon
anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2019 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,”ujar Edwin Tuah.(adl/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru