31.9 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

BKN: Tidak Semua Pegawai KPK Bakal Dijadikan PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengatakan, tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Karena
ada juga yang hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK),

Perubahan status pegawai KPK itu menyusul
disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). “Ke depan
pegawai KPK jadi ASN. ASN itu ada PNS maupun PPPK,” kata Bima, Selasa (17/9).

Sementara itu, soal tidak semua pegawai KPK
akan dijadikan PNS dan ada sebagian yang dijadikan PPPK, menurut Bima, aturan
teknisnya masih belum jelas. Karena masih butuh pembahasan lebih banyak lagi.

“Ini belum dibahas teknis pengalihan. Sabar
saja dulu, karena kan ada masa peralihan dua tahun juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbelah 3 Bagian, KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter

Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui
DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi
ASN. Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.

Dalam UU KPK yang baru itu disebutkan pegawai
KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”.

Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa
status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum
berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat
diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Perintah Tegas Kapolri, Usut Tuntas Pembeking Mafia Tanah di Seluruh I

Berikutnya di ayat 2 berbunyi “Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang
telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian di Pasal 69C dinyatakan “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai
pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku
dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga
harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk
dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang
berbunyi “Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(jpg)

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengatakan, tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Karena
ada juga yang hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK),

Perubahan status pegawai KPK itu menyusul
disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). “Ke depan
pegawai KPK jadi ASN. ASN itu ada PNS maupun PPPK,” kata Bima, Selasa (17/9).

Sementara itu, soal tidak semua pegawai KPK
akan dijadikan PNS dan ada sebagian yang dijadikan PPPK, menurut Bima, aturan
teknisnya masih belum jelas. Karena masih butuh pembahasan lebih banyak lagi.

“Ini belum dibahas teknis pengalihan. Sabar
saja dulu, karena kan ada masa peralihan dua tahun juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbelah 3 Bagian, KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter

Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui
DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi
ASN. Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.

Dalam UU KPK yang baru itu disebutkan pegawai
KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”.

Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa
status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum
berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat
diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Perintah Tegas Kapolri, Usut Tuntas Pembeking Mafia Tanah di Seluruh I

Berikutnya di ayat 2 berbunyi “Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang
telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian di Pasal 69C dinyatakan “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai
pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku
dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga
harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk
dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang
berbunyi “Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru