31.7 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Ira Puspadewi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Presiden Prabowo Setelah Pemberian Rehabilitasi

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pemberian rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kerugian negara Rp 1,25 triliun.

Ungkapan rasa syukur itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11) malam.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” kata Soesilo.

Ia menambahkan, apresiasi juga diberikan kepada sejumlah pejabat negara yang turut berperan dalam proses pemberian rehabilitasi tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya,” ucapnya.

Menurut Soesilo, langkah rehabilitasi bukan sekadar pemberian pengampunan, namun menunjukkan adanya indikasi bahwa proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ira tidak semestinya.

“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga beliau dipulihkan hak dan martabatnya sebagai warga negara,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untuk mengeluarkan Ira Puspadewi dari tahanan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemberian rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga :  Mendag : Expo Dubai Perkuat Kerjasama dengan Uni Emirat Arab

“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

 

Asep menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk. Berkaca pada penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lanjut Asep, surat keputusan itu baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami,” tutur Asep.

Setelah menerima surat keputusan tersebut, lanjut Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Baca Juga :  Mulai Oktober, PeduliLindungi Juga Bisa Diakses di 9 Aplikasi Ini

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pemberian rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kerugian negara Rp 1,25 triliun.

Ungkapan rasa syukur itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11) malam.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” kata Soesilo.

Electronic money exchangers listing

Ia menambahkan, apresiasi juga diberikan kepada sejumlah pejabat negara yang turut berperan dalam proses pemberian rehabilitasi tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya,” ucapnya.

Menurut Soesilo, langkah rehabilitasi bukan sekadar pemberian pengampunan, namun menunjukkan adanya indikasi bahwa proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ira tidak semestinya.

“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga beliau dipulihkan hak dan martabatnya sebagai warga negara,” tegasnya.

Meski demikian, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untuk mengeluarkan Ira Puspadewi dari tahanan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemberian rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga :  Mendag : Expo Dubai Perkuat Kerjasama dengan Uni Emirat Arab

“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

 

Asep menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk. Berkaca pada penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lanjut Asep, surat keputusan itu baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami,” tutur Asep.

Setelah menerima surat keputusan tersebut, lanjut Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Baca Juga :  Mulai Oktober, PeduliLindungi Juga Bisa Diakses di 9 Aplikasi Ini

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru