29.5 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

Jual Puluhan Ribu Obat Tanpa Izin, IRT Ditangkap

SAMPIT โ€“ Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur kembali
menyita puluhan ribu obat tanpa izin edar di sebuah rumah di Jalan Batu Suli,
Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa
(10/9).

Dalam kasus itu, petugas
mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU yang diduga telah
mengedarkan obat tanpa izin edar yang dijual kepada masyarakat setempat.

โ€œRU sudah diamankan untuk pemeriksaan
lebih lanjut. Penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari adanya laporan
warga yang mengetahui pelaku telah menjual obat-obatan tanpa izin edar,โ€
kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (11/9).

Dari hasil penggeledahan di
kediaman tersangka RU, polisi menemukan puluhan ribu obat pabrikan maupun
tradisional. Seluruhnya tidak ada izin edar.

Baca Juga :  Astaga! Anak Umur 11 Tahun Melahirkan

โ€œTotalnya ada sekitar
23 ribu bungkus obat yang diamankan. Ada juga yang dikemas dalam botol,
untuk detailnya nanti akan disampaikan saat rilis,โ€ kata Romel, kemarin.

Dijelaskannya, saat ini tersangka
masih diperiksa polisi untuk mengungkap asal usul obat-obatan itu. โ€œSaat ini
pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di satreskoba,โ€ ungkapnya.

Kapolres mengingatkan, agar warga
jangan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Selain melanggar
aturan, khasiat dari obat itu juga belum bisa dipastikan keamanannya.

โ€œAda konsekuensi hukum bagi
pengedar obat-obatan ilegal ini. Masyarakat juga jangan terpengaruh dengan obat
tanpa izin edar, karena itu tidak bisa dipastikan khasiatnya,โ€ tegasnya.

Rommel memastikan, jajaran Polres
Kotim akan terus mengembangkan kasus peredaran obat dan jamu atau sejenisnya,
yang tidak memiliki izin edar. โ€œKalau mengedarkan obat-obatan tanpa izin
edar, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1
miliar,โ€ pungkasnya. (sli/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Hilangkan Efek Mabuk Miras, Tiga Pemuda Disanksi Push Up

SAMPIT โ€“ Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur kembali
menyita puluhan ribu obat tanpa izin edar di sebuah rumah di Jalan Batu Suli,
Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa
(10/9).

Dalam kasus itu, petugas
mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU yang diduga telah
mengedarkan obat tanpa izin edar yang dijual kepada masyarakat setempat.

โ€œRU sudah diamankan untuk pemeriksaan
lebih lanjut. Penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari adanya laporan
warga yang mengetahui pelaku telah menjual obat-obatan tanpa izin edar,โ€
kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (11/9).

Dari hasil penggeledahan di
kediaman tersangka RU, polisi menemukan puluhan ribu obat pabrikan maupun
tradisional. Seluruhnya tidak ada izin edar.

Baca Juga :  Astaga! Anak Umur 11 Tahun Melahirkan

โ€œTotalnya ada sekitar
23 ribu bungkus obat yang diamankan. Ada juga yang dikemas dalam botol,
untuk detailnya nanti akan disampaikan saat rilis,โ€ kata Romel, kemarin.

Dijelaskannya, saat ini tersangka
masih diperiksa polisi untuk mengungkap asal usul obat-obatan itu. โ€œSaat ini
pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di satreskoba,โ€ ungkapnya.

Kapolres mengingatkan, agar warga
jangan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Selain melanggar
aturan, khasiat dari obat itu juga belum bisa dipastikan keamanannya.

โ€œAda konsekuensi hukum bagi
pengedar obat-obatan ilegal ini. Masyarakat juga jangan terpengaruh dengan obat
tanpa izin edar, karena itu tidak bisa dipastikan khasiatnya,โ€ tegasnya.

Rommel memastikan, jajaran Polres
Kotim akan terus mengembangkan kasus peredaran obat dan jamu atau sejenisnya,
yang tidak memiliki izin edar. โ€œKalau mengedarkan obat-obatan tanpa izin
edar, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1
miliar,โ€ pungkasnya. (sli/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Hilangkan Efek Mabuk Miras, Tiga Pemuda Disanksi Push Up

Terpopuler

Artikel Terbaru