KASONGAN–Setelah melihat kondisi kabut asap tak kunjung hilang di
wilayah Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas
Pendidikan kini mengambil kebijakan, agar jam belajar di sekolah dikurangi.
Kabag Humas Setda Kabupaten
Katingan Lusen menyebutkan sudah ada surat edaran Dinas Pendidikan tersebut
berlaku sejak tanggal 9 September 2019. Dengan tujuan kepada semua sekolah dari
berbagai jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Katingan dan tembusannya
disampaikan langsung kepada Bupati Katingan Sakariyas.
“Jadi pengurangan jam belajar
ini, jika biasanya mulai pada pukul 07.00 Wib diundur selama 30 menit, atau
menjadi pukul 07.30. Kemudian pelajaran berakhir disesuaikan dengan jadwal
pelajaran biasa,†ujarnya.
Tak hanya itu, dalam surat
tersebut juga diterangkan proses belajar mengajar di luar ruangan juga diminta
untuk sementara waktu ditiadakan. Seperti misalnya kegiatan apel, senam, dan
olahraga.
“Edaran ini berlaku sejak tanggal
dikeluarkan hingga kondisi kabut asap sudah berakhir atau dalam kondisi normal.
Jadi jika kabut asap sudah tidak ada, maka jadwal belajar mengajar dilakukan
sebagaimana jadwal biasa,†katanya.
Dia berharap seluruh sekolah
mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA, dapat mematuhi edaran tersebut. Hal ini
dalam rangka menjaga kesehatan dan menghindari dampak buruk pengaruh dari kabut
asap yang sedang terjadi sekarang ini di Kabupaten Katingan.(eri/ila/ctk/nto)