PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Sebanyak 51 pasangan suami istri di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya resmi diakui negara melalui kegiatan Nikah Massal Pencatatan Perkawinan Sipil Non-Muslim tahun 2025.
Acara yang digelar Rabu (5/11) di Kelurahan Pangkut ini menjadi momen bersejarah bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan, nikah massal ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya.
“Pernikahan yang belum diakui oleh negara kini menjadi sah melalui kegiatan ini. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan hak sipil bagi masyarakat,” ujar Nurhidayah.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar itu mendapat sambutan hangat dari warga. Dengan pencatatan resmi, para pasangan dan anak-anak mereka kini memiliki jaminan hak hukum penuh serta kemudahan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga KTP-el.
Plt Kepala Disdukcapil Kobar, Tengku Muhammad Aqil Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan diakui negara. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga perlindungan hak dan masa depan keluarga,” ucapnya.
Usai sukses dilaksanakan di Arut Utara, pemerintah daerah berencana menggelar kegiatan serupa di wilayah lain agar lebih banyak pasangan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Suasana kegiatan berlangsung penuh sukacita dan haru. Senyum bahagia terpancar dari para pasangan yang kini dapat melangkah dengan tenang, setelah pernikahan mereka resmi tercatat di mata negara. (tim)
