25.6 C
Jakarta
Friday, October 31, 2025

Rakor PPID 2025, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Terbuka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kalteng di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).

Rakor PPID se Kalteng dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Herson B. Aden.

Membacakan sambutan Plt. Sekda Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih di era digital saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun publik.

“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Herson.

Ia menekankan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut Herson menyebut, keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan tercipta mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Shrimp Estate Berkah di Sukamara Kembali Hasilkan 4,8 Ton Udang Vaname

“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional seperti media sosial,” jelasnya.

Menurut Herson, meningkatnya partisipasi masyarakat akan diiringi dengan peningkatan literasi dan pengetahuan publik terhadap substansi kebijakan. Sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Good Governance yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Konsistensi badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan agar mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Rakor PPID Tahun 2025 ini, lanjut Herson, merupakan sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus kegiatan tahun ini meliputi Praktik Baik Keterbukaan Informasi Publik, Penguatan Komitmen Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, serta Pengaturan Pemberian Honorarium bagi Petugas PPID.

Herson turut mengapresiasi capaian Kalteng yang pada tahun 2024 berhasil meraih predikat “Informatif” peringkat ke-5 nasional dari Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan kepada 50 KK Terdampak Musibah Kebakaran

Capaian tersebut, katanya, menjadi motivasi agar seluruh PPID di Kalteng terus meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik.

“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, kita mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pesan Herson.

Ia juga menegaskan pentingnya peran PPID dalam memilah dan menyajikan informasi yang layak disampaikan ke publik di tengah maraknya arus informasi di media sosial yang kerap menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukkan peningkatan signifikan.

Jumlah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang meraih kategori informatif mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Erwindy.

Rakor PPID Tahun 2025 diikuti 160 peserta, terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota. Narasumber kegiatan antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat Salahudin, mewakili Plt. Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana, dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi Kalteng.(biroadpimkalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kalteng di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).

Rakor PPID se Kalteng dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Herson B. Aden.

Membacakan sambutan Plt. Sekda Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih di era digital saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun publik.

“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Herson.

Ia menekankan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut Herson menyebut, keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan tercipta mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Shrimp Estate Berkah di Sukamara Kembali Hasilkan 4,8 Ton Udang Vaname

“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional seperti media sosial,” jelasnya.

Menurut Herson, meningkatnya partisipasi masyarakat akan diiringi dengan peningkatan literasi dan pengetahuan publik terhadap substansi kebijakan. Sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Good Governance yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Konsistensi badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan agar mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Rakor PPID Tahun 2025 ini, lanjut Herson, merupakan sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus kegiatan tahun ini meliputi Praktik Baik Keterbukaan Informasi Publik, Penguatan Komitmen Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, serta Pengaturan Pemberian Honorarium bagi Petugas PPID.

Herson turut mengapresiasi capaian Kalteng yang pada tahun 2024 berhasil meraih predikat “Informatif” peringkat ke-5 nasional dari Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan kepada 50 KK Terdampak Musibah Kebakaran

Capaian tersebut, katanya, menjadi motivasi agar seluruh PPID di Kalteng terus meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik.

“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, kita mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pesan Herson.

Ia juga menegaskan pentingnya peran PPID dalam memilah dan menyajikan informasi yang layak disampaikan ke publik di tengah maraknya arus informasi di media sosial yang kerap menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukkan peningkatan signifikan.

Jumlah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang meraih kategori informatif mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Erwindy.

Rakor PPID Tahun 2025 diikuti 160 peserta, terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota. Narasumber kegiatan antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat Salahudin, mewakili Plt. Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana, dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi Kalteng.(biroadpimkalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/