25.6 C
Jakarta
Tuesday, October 28, 2025

Tak Hanya Gaji Pokok! Perpres 79/2025 Juga Atur Tunjangan Kinerja ASN, Segini Gaji PNS Terbaru

PROKALTENG.CO-Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi dasar hukum baru sistem penggajian aparatur negara. Kenaikan tak hanya berlaku untuk gaji pokok, tapi juga pada tunjangan kinerja yang kini disesuaikan dengan hasil dan capaian kerja pegawai.

Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN secara bertahap, mulai dari 8 hingga 12 persentergantung golongan. Berikut rincian kisarannya:

  • Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta per bulan
  • Golongan II: sekitar Rp2,4 juta – Rp4,1 juta per bulan
  • Golongan III: sekitar Rp2,9 juta – Rp5,1 juta per bulan
  • Golongan IV: sekitar Rp3,3 juta – Rp6,3 juta per bulan
Baca Juga :  Tenaga Medis yang Meninggal Tangani Virus Korona Akan Diberi Santunan

Kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025, dengan rapel gaji dua bulan (Oktober–November) yang dijadwalkan cair pada November 2025.

Tunjangan Kinerja Juga Naik

Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja ASN (tukin) juga ikut diatur ulang dalam Perpres ini.
Besarannya disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja.

ASN dengan jabatan tinggi bisa menerima tukin hingga puluhan juta rupiah per bulan, sementara staf dan pelaksana tetap memperoleh tambahan sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan mereka.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai, bukan sekadar berdasarkan lama bekerja.

Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal kenaikan penghasilan, tapi juga mendorong semangat kerja ASN agar lebih profesional dan produktif.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

“Kenaikan gaji dan tukin ini bukan hadiah, tapi apresiasi bagi ASN yang bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar pejabat Kemenpan RB.

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat seiring dengan perbaikan kinerja birokrasi di seluruh Indonesia. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi dasar hukum baru sistem penggajian aparatur negara. Kenaikan tak hanya berlaku untuk gaji pokok, tapi juga pada tunjangan kinerja yang kini disesuaikan dengan hasil dan capaian kerja pegawai.

Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN secara bertahap, mulai dari 8 hingga 12 persentergantung golongan. Berikut rincian kisarannya:

  • Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta per bulan
  • Golongan II: sekitar Rp2,4 juta – Rp4,1 juta per bulan
  • Golongan III: sekitar Rp2,9 juta – Rp5,1 juta per bulan
  • Golongan IV: sekitar Rp3,3 juta – Rp6,3 juta per bulan
Baca Juga :  Tenaga Medis yang Meninggal Tangani Virus Korona Akan Diberi Santunan

Kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025, dengan rapel gaji dua bulan (Oktober–November) yang dijadwalkan cair pada November 2025.

Tunjangan Kinerja Juga Naik

Tak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja ASN (tukin) juga ikut diatur ulang dalam Perpres ini.
Besarannya disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan capaian kinerja.

ASN dengan jabatan tinggi bisa menerima tukin hingga puluhan juta rupiah per bulan, sementara staf dan pelaksana tetap memperoleh tambahan sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan mereka.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai, bukan sekadar berdasarkan lama bekerja.

Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal kenaikan penghasilan, tapi juga mendorong semangat kerja ASN agar lebih profesional dan produktif.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

“Kenaikan gaji dan tukin ini bukan hadiah, tapi apresiasi bagi ASN yang bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar pejabat Kemenpan RB.

Dengan diterbitkannya Perpres 79 Tahun 2025, diharapkan kesejahteraan ASN meningkat seiring dengan perbaikan kinerja birokrasi di seluruh Indonesia. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/