MUARA TEWEH- Satriansyah, ayah dari Ade
Pratama alias Abu Nawas, dihadirkan di sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Selasa (3/9). Ia dihadirkan sebagai saksi yang meringankan anaknya, yang
ditangkap pada Minggu (28/7), atas kepemilikan sabu yang ditemukan di saku
kantong celana bagian belakang sebelah kiri seberat 0,23 gram.
Satriansyah sangat menyayangkan anaknya saja yang
ditangkap bukan penjual atau pengedarnya. Jelas-jelas, katanya, anaknya sudah
mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari orang lain. “Yang menjual
kenapa tidak ditangkap, malah berkeliaran saja,’ ujarnya.
Dia juga menegaskan, uang yang ditemukan di
kantong kanan anaknya itu merupakan uang yang dikasihkannya ke Abu Nawas.
Demikian pula dengan Hp. Katanya, Hp yang digadaikan itupun miliknya. “Bukan
digunakan sebagai alat transaksi,†katanya.
Satriansyah sangat meyakini anaknya bukan
seorang pengedar sabu. Pengacara Abu Nawas, Herman Subagio menerangkan, uang
yang ditemukan saat penggeledahan itu bukanlah hasil jualan sabu. “Hp bukan
digunakan untuk transaksi, akan tetapi digadaikan untuk main game,†katanya.
Sebelumnya, Abu Nawas dituntut sebagai
pengedar karena petugas menemukan sabu di kantong celananya. Selain itu, aparat
juga mengamankan barang bukti lainnya. (adl/ami)